WUDLU YANG TERPUTUS
Oleh: Fathurrahim
Dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6 Allah SWT berfirman :
يا
أيها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم , وأيديكم الى المرافق ,
وامسحوا برؤوسكم , وأرجلكم الى الكعبيـــن......................الخ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan kedua
tangan kalian sampai siku, usaplah kepala kalian, serta (basuh juga) kedua kaki
kalian sampai mata kaki……. Dst.”
Dalam ayat tersebut Allah hanya menyebutkan 4 hal yg difardlukan
dalam wudlu, yaitu membasuh muka, membasuh lengan sampai siku, mengusap kepala,
dan membasuh kaki sampai mata kaki.
Dari situ para Ulama kemudian berselisih pendapat mengenai hal-hal
yg berkaitan dengan kefardluan wudlu yang terdapat pada hadits nabi tentang
tatacara wudhu beliau.
·
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa rukun wudhu hanyalah 4, yaitu yg
disebutkan dalam nash Al-quran.
·
Ulama malikiyah berpendapt bahwa rukun wudhu ada 7, yaitu dengan
menambahkan niat, dalk, dan muwalat.
·
Dan dikalangan Syafi’iyah menyebutkan bahwa rukun wudhu ada 6,
yaitu dengan menambahkan niat dan tartib.
Sehingga untuk menjawab persoalan tentang bagaimana status wudhunya
seseorang yang terputus, apakah tetap sah dan tinggal melanjutkan bagian anggota
wudhu yang belum terbasuh? Ataukah harus mengulanginya dari awal?. Maka disini
harus jelas terlebih dahulu mengenai kedudukan muwalat di dalam wudhu, apakah
sebagai kewajiban atau bukan. Yang dimaksud dengan muwalat disini adalah terus
menerus dalam mengerjakan wudhu dengan sekira-kira tidak terjadi diantaranya
itu pemisah , artinya satu anggota wudlu tidak boleh terselingi oleh anggota
wudlu lainnya.
1. Hanafiyah dan Syafi`iyyah , Muwalat adalah sunnah tidak wajib
Mereka berdalil :
رواه
مالك ، عن نافع ، عن ابن عمر ، أنه توضأ في السوق ، فغسل وجهه ويديه ومسح رأسه ،
ثم دعي إلى جنازة ، فدخل المسجد ، ثم مسح على خفيه بعد ما جف وضوؤه . قالَ البيهقي : هذا صحيح عن ابن عمر ، مشهور
بهذا اللفظ .
2. Malikiyah dan
Hanballah , Muwalat Adalah Fardu Wudhu
Mereka berdalil :
أن
النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رأى رجلاً يصلي، وفي ظهر قدمه لُمْعَة
قَدْرَ الدرهم لم يصبها
الماء، فأمره النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن يعيد الوضوء والصلاة. (قلت: حديث صحيح. وقال
الامام أحمد: " هذا إسناد جيد "، وقوّاه ابن التركماني
وابن القيم وابن حجر".
· Bahwa Rasululah Melihat seorang laki-laki sedang Sholat, dan terlihat dibelakang tumitnya ada sesuatu kotoran yang tidak terbasuh Air, maka memerintahkan Nabi SAW untuk Mengulang Wudhu adan sholatnya .
Jika tidak diwajibkan muwalat niscaya cukup hanya membasuh atau mencuci tumitnya saja.
أن
رجلاً جاء إلى النّبيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وقد توضأ وترك على قدمه
مثل موضع الظُّفْرِ، فقال له رسول الله صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " ارجع؛ فآحسن وُضوءك ". (قلت: إسناده صحيح. ورواه ابن خزيمة في "صحيحه". وسكت
عليه الحافظ) . قتادة
بن دِعَامة قال: ثنا أنس بن مالك. وهذا
إسناد صحيح على شرط مسلم.
· Kebiasaan Nabi SAW atas bermuwalat dalam mengerjakan wudhu
·Qiyas atas sholat, karena
wudhu adalah ibadah yang dapat rusak dengan hadas , maka disyaratkan
muwalat sebagaimana sholat.
Kesimpulan
Mengingat
bahwa ihtiyat (kehati-hatian) dalam hal ibadah adalah wajib, maka
hendaknya muwalat tetap dilakukan. disamping itu juga untuk keluar
dari ikhtilaf.
Yogyakarta, 20 Juli 2013
(Bagi para pengunjung yang ingin menjadikan tulisan ini sebagai rujukan silakan sertakan nama penulis pada tulisan anda)
0 comments
Post a Comment