Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Thursday, July 18, 2013

Shalat ghaib bagi yang tidak dikenal akhir hayatnya

Shalat ghaib bagi yang tidak dikenal akhir hayatnya
Oleh: Fikri Noor Al Mubarok

A. Keputusan Majlis Tarjih PP Muhammadiyah
Tanya: “Ada seorang wanita non-Muslim yang nikah dengan seorang Muslim dan hidupnya dalam suasana Muslim, karena wanita itu melakukan shalat juga. Setelah orang itu sakit dan meninggal dunia, ia dibawa keluarganya keluar daerah dan diupacarai menurut agama keluarganya. Kami tidak tahu persis apakah kala akhir hidupnya keluar dari Islam kemudian kembali menjadi non-Muslim atau tetap menganut agama Islam. Bagaimana kedudukan orang tersebut, apakah orang itu kita hukumi non-Muslim atau kita hukumi Muslim (Muslimah)? Dan apakah boleh dishalatkan ghaib oleh masyarakat ditempat suaminya, dimana dulu ia telah masuk Islam?”

Jawab: Kalau jelas wanita itu masuk Islam, apalagi selalu mengerjakan shalat, jelas ia adalah seorang Muslimah. Kalau orang tua kemudian berada diluar daerah, karena kita tidak tahu perubahan status agamanya, maka dihukumi tetap Muslimah. Hal ini didasarkan pada hukum istishhab, yakni penetapan berdasarkan pada hukum yang berdekatan dan yang menyakinkan. Pada waktu pergi wanita itu dalam keadaan Muslimah dan tidak tahu perubahan status agamanya, maka ditetapkan sebagai Muslimah. Dasar penetapan ini adalah Hadist Nabi SAW yang berbunyi:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

Hadist tersebut banyak yang meriwayatkan, seperti An-Nasa’i dari Al-Hasan bin Ali dan Ath-Thabarany dari Wabishah bin Ma’bad dan Al-Khatib dari Ibnu Umar dengan nilai shahih.
Kalau ketentuan hukumnya tetap Muslimah tentu masyarakat dimana dahulunya tinggal, tidak ada halangan untuk melakukan shalat ghaib terhadap wanita itu.

B. Pembahasan
Hadist tersebut, Syaikh Albani berkata dalam kitabnya Irwa’ Al-Ghalil fi Takhriij Ahadiisti Manaar As-Sabiil(2074): Hadist ini Shahih. Dan hadist ini diriwayatkan oleh الطيالسى (1178) dengan sanad
حدثنا شعبة قال: أخبرنى بريد بن أبى مريم قال: سمعت أبا الحوراء قال: قلت للحسن بن على ما تذكر من النبى صلى الله عليه وسلم ؟ قال: فذكره
Dan seperti ini pula yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i(2/334), At-Tirmidzi(2/13,4/99), dan Ahmad(1/200). Imam Al-Hakim berkata: “Hadist ini shahih sanadnya.” Dan pendapat ini sesuai dengan Adz-Dzahaby.
Dari hadist ini menujukkan perintah bahwa tinggalkanlah yang meragukan menuju kepada yang tidak meragukan. Yaitu bahwa wanita tersebut kembali kepada agama sebelumnya. Ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih الاصل بقاء ما كان على ما كان yang artinya wanita tersebut tetaplah seorang Muslimah bukan non-Muslimah. Dan mengenai shalat yang dilakukan dirumah suaminya, tidak ada ketentuan didalam melaksanakan shalat ghaib harus dikhususkan pada satu tempat. Jadi shalat ghaib dirumah sang suami boleh-boleh saja.

C. Kesimpulan
1.      1. Wanita tersebut tetap dianggap sebagai seorang Muslimah.
2. Shalat ghaib yang dilakukan dirumah sang suami tidak dilarang.

0 comments

Post a Comment