I.
Pendahuluan
Kemajuan teknologi
informasi, telah melahirkan banyak perubahan mendasar dalam kehidupan manusia
saat ini. Ketersediaan informasi yang dapat diakses secara “instan” melalui
telepon rumah, telepon genggam, televisi, komputer yang terhubung dengan
internet dan berbagai media elektronik, telah menggeser cara manusia bekerja,
belajar, mengelola perusahaan, menjalankan pemerintahan, berbelanja ataupun
melakukan kegiatan perdagangan. Kenyataan demikian seringkali disebut sebagai
era globalisasi ataupun revolusi informasi, untuk menggambarkan betapa mudahnya
berbagai jenis informasi dapat diakses, dicari, dikumpulkan serta dapat
dikirimkan tanpa lagi mengenal batas-batas geografis suatu negara.
Perkembangan teknologi
informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai
dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya
kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan
sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan hurf e
seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine,
e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika.
Adanya situs-situs web
di internet ini memudahkan seseorang untuk dapat berkomunikasi, mendapatkan informasi
ataupun berbagai keperluan lain. Misal, hanya mengakses situs web yang
menyediakan berbagai macam buku, maka seseorang dengan mudah mendapatkan
informasi tentang buku yang di kehendaki, dalam suatu situs web ditawarkan berbagai
macam barang dengan menyediakan menu-menu gambar barang yang diinginkan, tata
cara pemilihan, pembayaran, dan pengiriman barang dengan kemudahan layaknya
toko-toko biasa.
Masyarakat Islam juga
tentunya menghadapi kemajuan teknologi informasi seperti ini. Terutama dalam
kemudahan internet untuk memenuhi kebutuhan jual-beli. Hukum Islam menjelaskan
secara terperinci tentang jual-beli yang merupakan kebutuhan dhoruri
dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan
jual-beli, maka Islam menetapkan kebolehannya, sebagaimana dinyatakan dalam
al-Qur’an dan Hadis nabi.
Berdasarkan uraian di
atas, penulis tertarik untuk menyusun sebuah tulisan tentang TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP JUAL-BELI MELALUI INTERNET. Sehingga dapat mengkaji pokok
permasalahan yaitu “Apakah jual-beli melalui internet ini boleh atau tidak
menurut ketentuan-ketentuan umum jual-beli (ba’i) dalam Hukum Islam?”
II.
Ketentuan
Jual Beli
Pengertian secara
bahasa al-ba’i adalah mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Dalam Buku
Fiqh Muamalah karangan H. Hendi Suhendi juga dijelaskan jual-beli menurut
istilah (terminologi) adalah suatu perjanjian atau persetujuan tukar menukar
benda atau barang yang mempunyai harga secara sukarela di antara kedua belah
pihak yaitu pihak penjual dan pembeli, sesuai dengan perjanjian atau ketentuan
yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Adapun dasar hukum
jual-beli dalam hukum Islam disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Hadits sebagai
berikut : Allah SWT berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni neraka; mereka kekal didalamnya".
Suran al-Baqarah 282:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya,
maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan
(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya,
dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang
itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak
mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala
sesuatu".
Surat an-Nisa’ ayat 29:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah maha penyayang
kepadamu".
Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim yang menunjukkan dasar hukum jual-beli ialah :
Artinya: “Bersumber pada Hakim bin Hizam dari Nabi SAW, Beliau
bersabda : Penjual dan pembeli berhak berkhiyar selagi mereka belum
berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (barang yang
diperjualbelikan), mereka mendapat berkah dalam jual beli mereka; kalau
mereka bohong dan merahasiakan (apa-apa yang harus diterangkan tentang
barang yang diperjualbelikan atau alat pembayarannya), berkahnya akan
dihapus.”
Hadist yang lainnya
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Majah:
Artinya: “Jual beli itu hanya dengan suka dengan suka.”
Khiyar dalam jual-beli
menurut hukum Islam ialah diperbolehkannya memilih apakah jual-beli itu diteruskan
ataukah dibatalkan, karena terjadinya sesuatu hal. Adapun macam-macamnya ialah:
1. Khiyar majelis, yaitu apabila akad dalam jual-beli telah terlaksana dari pihak
penjual dan pembeli maka kedua belah pihak boleh meneruskan atau membatalkan
selama keduanya masih berada dalam tempat akad (majlis).
2.
Khiyar
syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual
maupun pembeli.
3. Khiyar
cacat(‘aib), yaitu khiyar yang terjadi apabila barang yang dibeli terdapat
kecacatan sehingga pembeli dapat mengembalikan barang yang sudah dibelinya.
Adapun rukun jual-beli,
Menurut Jumhur Fuqoha’ ada empat rukun dalam jual-beli yang juga memiliki
syarat tertentu[1],
diantaranya ialah : pihak penjual, pihak pembeli, sighat, dan obyek jual-beli. Dalam
hal ini pihak penjual dan pembeli termasuk dalam pihak yang berakad ('aqid),
sedangkan sighat merupakan unsur dari akad. Sedangkan pengertian akad dalam
jual-beli ialah ikatan antara penjual dan pembeli, jual- beli belum dikatakan
sah sebelum ijab qabul dilakukan karena ijab qabul akan menunjukkan kerelaan
(keridlaan). Adapun pengertan sighat adalah cara bagaimana ijab dan qabul itu
dinyatakan. Sehingga penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa sighat ini dapat
dilakukan secara lesan, tulisan, isyarat, dan perbuatan. Karena terkadang
antara penjual dan pembeli sulit bertemu, atau salah penjual atau pembeli
adalah tuna rungu, dan mungkin saja salah satu dari kedua belah pihak sudah
terbiasa untuk melakukan shighot dengan perbuatan, seperti jual-beli dalam
super market. Hal yang terpenting dalam sahnya akad ialah isi yang dimaksud
atau penyampaian kehendak dalam akad (ijab qabul) tersebut tidak berubah yaitu
adanya pengertian, kejelasan dan kesepakatan dalam akad tersebut.
III. Jual
Beli melalui Internet
Tak bisa dipungkiri
bahwa distribusi merupakan mata rantai yang lemah dalam dunia bisnis di
Indonesia. Produsen saja tidaklah cukup untuk dapat mendistribusikan produk
secara merata ke seluruh pelosok tanah air. Oleh karena itulah dibuat suatu
sistem distribusi yang mampu untuk memperluas distribusinya sehingga barang yang
diproduksi dapat dikonsumsi oleh seluruh konsumen.
Dalam proses pembelian
dengan cara seperti ini pembeli diharuskan melakukan prosedur-prosedur tertentu
untuk melakukan transaksi jual-belinya. Diantara prosedur-prosedur tersebut
ialah:
1.
Hal
pertama yang dilakukan oleh calon pembeli ialah mengakses situs tertentu yang
menawarkan penjualan dengan cara ini. Setelah masuk dalamsitus itu calon
pembeli dapat melihat halaman pertama yang disebut homepage. Dalam homepage
calon pembelidapat menemukan menu atau fasilitas yang dapat digunakan untuk
melakukan transaksi jual-beli.
2.
Register
(mendaftarkan diri). Calon pembeli harus mengisi formulir yang tersedia.
Setelah itu calon pembeli mendapatkan username dan pasword yang digunakan untuk
melakukan login dan transaksi.
3.
Pencarian
barang. Yaitu dengan memasukkan kata kunci dalam bagian pencarian.
4.
Keranjang
belanja. Ini digunakan untuk melihat, menambah, menghapus, merubah item yang
akan dibeli. Adapun biaya total dalam keranjang belanja belum termasuk biaya pengiriman,
biaya pengiriman tergantung pada berat, jauh dekatnya alamat pengiriman. Biaya
pengiriman dapat diketahui dengan menu informasi biaya pengiriman.
5.
Informasi
tujuan pengiriman.
6.
Informasi
biaya pengiriman dan biaya pengiriman. Dengan fasilitas ini pembeli dapat
memperkirakan biaya pengiriman dan jangka waktu pengiriman yaitu kota,
propinsi, negara, dan berati item atau buku yang akan dibeli. Adapunketentuan
perhitungan biayanya adalah melihat lokasi tujuan pengiriman.
7.
Informasi
metode pembeyaran. Darisini calon pembeli setelah mengetahui biaya yang
ditentukan diiberikan pilihan cara pembayaran, bisa dengan kartu kredit,
transfer, dan lain-lain.
8.
Mendapatkan
bukti pemesanan.
9.
Status
pemesanan. Dalam status pemesanan pembeli dapat mengetahui apakah pesanan sudah
diproses ataukah belum.
10.
Log out (keluar). Setelah proses pemesanan dilakukan pembeli
dapat keluar, agar username tidak digunkan oleh pengguna lain.
Untuk menjamin keamanan
setiap pembelian dengan terlindungi dan aman. Dibuatlah teknologi yang digunakan
untuk menjamin keamanan berbelanja adalah teknologi enskripsi (SSL) (Secure
Socket Layer) terbaru dari http://www.geotrust.com serta dilindungi
kerahasiannya terhadap publik. Semua informasi pemesanan, termasuk nama,
alamat, dan nomor kartu kredit, telah dienkripsi oleh server pengamanan
GramediaOnline.com dengan pengamanan maksimum, sehingga informasi mengenai
kartu kredit dan informasi pemesanan tidak dapat diketahui orang lain terutama
pembajak (hacker).
IV.
Hukum
jual beli dalam internet
A.
Analisis
mekanisme jual-beli lewat internet.
1.
Register
(mendaftarkan diri).
Pembeli terlebih dahulu mengisi formulir
sesuai dengan kenyataan. Dan jika setuju maka calon pembeli dapat melanjutkan
transaksi dan jika tidak maka batal. Apabila calon pembeli memasukkan informasi
yang tidak sesuai dalam registrasi anggota kemudian menekan tombol setuju, maka
hal ini akan bertentangan dengan pernyataan di atas, sehingga tindakan ini akan
merugikan salah satu pihak terutama gramediaonline.com. Tindakan seperti ini
bertentangan dengan hukum negara yang tentunya akan terkena akibat hukumnya,
dalam hukum Islam juga terutama dalam hukum jual-beli.
2.
Pencarian
barang.
Dalam fasilitas
ini, pembeli mendapat kemudahan untuk menemukan atau memilih buku yang
diinginkan. Hal ini dapat dihubungkan dengan prinsip hukum Islam yang
menyebutkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus jelas sehingga pihak
pembeli dapat mengetahuinya. Apabila pembeli tidak mengetahui dengan jelas
seperti halnya jual beli kerikil (bai’ul hashat) yang telah jelas
larangannya.
3.
Keranjang
belanja.
Menurut bahasa saja bisa dimengerti
bahwa keranjang belanja adalah tempat (wadah) untuk menaruh barang-barang yang
dibeli, dalam wadah ini, pembeli dapat menambah atau mengurangi barang yang
dibeli persis seperti orang yang belanja di swalayan. Namun perbedaannya keranjang
belanja di suatu situs adalah keranjangnya tidak berwujud dan pembeli dapat
mengetahui secara langsung jumlah yang harus dibayarkan.
Uraian ini dapat dikaji bahwasannya dalam
jual-beli, pembeli mendapat hak untuk memilih, meneruskan, atau membatalkan barang
yang akan dibeli atau dalam hukum Islam disebut dengan hak khiyar.
4.
Informasi
tujuan pengiriman.
Dalam Jual beli melalui internet, barang
yang diperjualbelikan tidak dapat diberikan secara langsung tetapi dengan
bantuan jasa pengiriman yang tentunya tujuan pengirimannya harus jelas. Hal ini
tidak mempengaruhi sah tidaknya jual-beli namun dapat merugikan pihak pembeli,
penyebabnya adalah akibat kesalahan dari pembeli sendiri karena memberikan
alamat yang salah atau tidak lengkap.
Unsur kejelasan harus ada dalam jual-beli
menurut hukum Islam yang disebutkan dalam hadits :
Artinya: “Bersumber
dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli
kerikil (bai’ul hashat) dan jual-beli yang sifatnya tidak jelas bai’ul
gharar)”.
5.
Informasi
biaya pengiriman dan biaya pengiriman.
Sebenarnya didalam jual-beli lewat
internet ada dua transaksi: transaksi
jual-beli dan transaksi pengiriman. Oleh karena itu, pembeli juga
diharuskan untuk membayar transaksi pengiriman. Dan biayanyapun telah diketahui
oleh pembeli sebelum pembeli kan membayarnya. Disini pembeli jika setuju maka
proses pembelian akan berlanjut dan sebaliknya pula jika pembeli tidak setuju
maka proses pembelian telah berakhir. penambahan biaya pengiriman ini
diperbolehkan menurut hukum Islam, karena termasuk dalam unsur jual-beli adalah
adanya kerelaan baik dari pembeli maupun penjual. Hal ini sesuai dengan syariat
islam.
6.
Informasi
metode pembeyaran.
Darisini situs tersebut mewajibkan
pembeli untuk membayar terlebih dahulu sebelum barang yang dipesan diserahkan.
Hal ini dikarenakan kekhawatiran dari pihak penjual yang akan mengalami
penipuan. Adapun alasannya ialah kepastian bahwa pembeli memang berminat dan
berkeinginan untuk membeli barang itu. Apabila pembayaran dibelakang maka
cenderung pihak penjual dirugikan. Intinya kerugian yang dialami akibat
penipuan yang tentunya bertentangan dengan hukum negara dan hukum Islam.
7.
Mendapatkan
bukti pemesanan.
Bukti transaksi ini sama fungsinya
seperti jual beli secara langsung yaitu sebagai bukti pembelian, apabila ada
kesalahan atau kekeliruan maka kedua belah pihak bisa menggunakan bukti ini.
Dalam bukti ini berisi kode pembelian, kode pembelian digunakan untuk kode pembayaran
agar tidak keliru dengan pembelian pembeli (orang) lain. Intinya adalah adanya
bukti dan kejelasan kepastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Adapun
dasar hukumnya sesuai dengan yang disebutkan dalam al-Qur'an surat al-Baqarah
282, dan hadits nabi berikut ini :
Artinya: “Bersumber
dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli kerikil
(bai’ul hashat) dan jual-beli yang sifatnya tidak jelas bai’ul gharar)”.
8.
Status
pemesanan.
Adapun unsur
yang terkandung adalah khiyar terhadap barang yang akan dibeli.
9.
Pembatalan
pemesanan atau pembelian.
Pembatalan pesanan dapat dilakukan
pembeli dengan cara melalui fasilitas status pemesanan jika sudah tidak ada
dalam status pemesanan maka pembeli dapat menghubungi gramediaonline.com
melalui email dan alamat yang disediakan, hal ini sama dengan yang di atas
yaitu adanya unsur khiyar dalam jual-beli menurut hukum Islam. Dan hilanglah
unsur penipuan yang dilarang islam.
10.
Log out (keluar).
Logout
ialah keluar dari transaksi jual-beli, dalam hukum Islam ialah keluar dari
majlis (tempat) jual-beli, keluarnya pembeli dengan logout ataupun keluar dari
website adalah sebagai bukti berakhirnya transaksi jual-beli.
B.
Analisis
prinsip jual-beli menurut hukum Islam
1.
Berkaitan
dengan kedua belah pihak.
Berdasarkan pada data-data yang tersedia
menunjukkan rata-rata pemakai internet adalah orang yang berpendidikan tinggi,
hal ini tentunya menunjukkan bahwa orang yang berakad telah masuk dalam
kategori mumayyiz, atau baligh dan mengerti apa yang
dilakukannya. Pihak pertama ialah orang-orang yang mengelola gramedionline.com
dengan bantuan program komputer tentunya yang selaku pihak penjual, dan pihak kedua
adalah pembeli yaitu pengunjung/pemakai internet yang melakukan transaksi di
situs penjualan.
2.
Berkaitan
dengan sighat akad
Pihak penjual menggunakan Sighat bil
kitabah dengan cara menampilkan gambar barang dagangannya (buku), harga,
ukuran, berat serta ringkasan/resensi buku dalam bentuk tulisan dan penjual
mencetak hasil transaksi dalam bentuk surat bukti pembelian. Selanjutnya pihak
pembeli mengunakan akad perbuatan (bil-isyarah) dengan cara menekan
tombol-tombol yang tersedia untuk melakukan transaksi dengan gramediaonline.com.
Sedangkan kewajiban untuk pembeli untuk mengisi (dengan tulisan) formulir
register adalah salah satu suatu syarat agar dapat bertransaksi, bukan
berkenaan dengan sighat akadnya.
3.
Berkaitan
dengan barang yang diperjual-belikan
Dalam hal ini tidak melarang
barang-barang yang dijul-belikan melainkan pada barang yang najis, memberikan madharat,
dan barang yang bukan barang miliknya sendiri.
4.
Adanya
kejelasan
Kejelasan adalah salah satu hal yang
terpenting dalam jual-beli melalui internet, kejelasan ini harus ditunjukkan
oleh kedua belah pihak. Pihak pertama selaku penjual menawarkan barang
dagangannya (buku) lengkap
dengan ciri-ciri buku tersebut dan juga memberikan informasi tentang
pengirimannya, kemudian pihak pembeli harus memberikan informasi-informasi yang
jelas tentang identitas, cara pembayarannya, dan tujuan pengirimannya. Apabila
pihak pembeli mempunyai keluhan terhadap barang yang dibeli akibat kelalaian
atau kesalahan pihak penjual, pihak penjual telah menyediakan pelayanan
konsumen dengan menghubungi costumer service situs tersebut. Sedangkan apabila terjadi ketidakjelasan
pada pihak pembeli dengan memberikan informasi yang tidak benar maka pihak akan
terkena akibat hukum, pihak gramediaonline.com telah mengantisipasi hal ini
dengan menggunakan metode pembayaran dimuka yaitu pembayaran terlebih dahulu
kemudian barang baru diterima oleh pembeli.
Kemudian apabila pembeli telah membayar dan penjual belum mengirimkan
atau memberikan barangnya, pihak pembeli mempunyai bukti pembelian dan bukti
transfer sebagai bukti transaksi yang bisa digunakan untuk membuktikan bahwa
pembeli benar-benar membeli dan membayar barang tersebut.
5.
Adanya
kerelaan antara kedua belah pihak.
Pihak pembeli diharuskan untuk membayar barang
yang dibeli dan juga biaya pengirimannya, hal ini dikarenakan barang yang
dijual melalui internet tidak dapat diserahkan secara langsung kepada pembeli namun dengan bantuan jasa pengiriman. Maka di sini ada kerelaan
dari pembeli untuk kesediannya membayar biaya pengirimannya juga.
Tidak ada unsur pemaksaan, pembeli bebas
untuk memilih barang yang akan dibeli serta juga pilihan antara melanjutkan
transaksi atau membatalkannya, salah satunya dengan menggunakan
fasilitas-fasilitas keranjang belanja, status order atau sejak pertama kali
pembeli masuk di situs penjualan tersebut.
C.
Analisis
jaminan keamanan jual-beli internet
Situs penjualan lewat internet harus menjamin
keamanan berbelanja yaitu dengan menggunakan teknologi enskripsi data (SSL)
yang akan menjamin keamanan proses belanja, semua informasi pemesanan, termasuk
nama, alamat, nomor kartu kredit telah dienkripsi oleh server dengan pengamanan
maksimum sehingga data-data tersebut tidak dapat dilihat seperti ketika pembeli
memasukkan informasi tersebut. Begitu juga pihak situs penjulan tidak akan memberikan informasi tersebut
(misal data tentang kartu kredit) kepada pihak lain kecuali untuk verifikasi
data.
Dengan adanya jaminan keamanan
bertransaksi di GramediaOnline.com yang telah diuraikan di atas, dapat
menunjukkan unsur kejelasan sehingga terhindar dari unsur gharar sesuai
dengan hadits nabi :
“Bersumber
dari` Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli kerikil
(bai’ul hashat) dan jual-beli yang sifatnya tidak jelas bai’ul gharar)”.
V.
Kesimpulan
Setelah penulis
membahas dan menganalisis jual-beli melalui internet dengan berpegangan
pokok-pokok jual-beli menurut hukum Islam, maka penulis menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Bahwa
jual-beli melalui internet diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan hukum
Islam mengenai rukun, syarat dan adanya unsur kejelasan dan jauh dari unsur
tipu daya selain itu tidak ada unsur paksaan.
2.
Faktor
keamanan merupakan faktor yang terpenting dalam jual-beli melalui internet yang
bertujuan untuk menghindari gharar (ketidakjelasan). Apabila sistem
keamanan lemah dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
sehingga dapat merugikan kedua belah pihak.
3.
Inti
dari akad adalah kerelaan dari kedua belah pihak, bagaimana akad itu dilakukan,
dan sighat apapun yang digunakan, yang terpenting adalah kedua belah telah
mngerti dan pahamapa yang diinginkan oleh kedua belah pihak sehingga tercapai
kesepakatan.
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa karya ini masih jauh dari sempurna. Hal ini disebabkan keterbatasan
penulis dalam menyusun skripsi ini, untuk itu penulis berharap atas saran dan
kritik yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan dalam penulisan ini.
Yogyakarta, 24 April 2010
Ditulis Oleh: Fikri Noor Al Mubarok
Ditulis Oleh: Fikri Noor Al Mubarok
(Bagi para pengunjung yang ingin menjadikan tulisan ini sebagai rujukan silakan sertakan nama penulis pada tulisan anda).
[1] Syarat ini
menentukan akan syah atau tidaknya suatu jual-beli. Dan syarat ini melekat
kepada masing-masing empat rukun jual-beli.
7 comments
I've been exploring for a bit for any high quality articles or weblog posts in this kind of house . Exploring in Yahoo I ultimately stumbled upon this site. Reading this info So i'm glad to convey that I've an incredibly good uncanny feeling I discovered exactly what I needed. I so much without a doubt will make certain to do not omit this site and give it a glance regularly.
I like the helpful information you supply on your articles. I will bookmark your weblog and take a look at once more right here frequently. I am quite sure I'll learn plenty of new stuff right right here! Best of luck for the next!
No matter if some one searches for his necessary thing, thus he/she wishes to be available that in detail, therefore that thing is maintained over here.
Great beat ! I would like to apprentice while you amend your site, how could i subscribe for a blog site? The account aided me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast offered bright clear idea
Great post. I was checking constantly this blog and I'm impressed! Extremely helpful information particularly the last part :) I care for such info a lot. I was looking for this particular information for a long time. Thank you and good luck.
Hey there! I just wanted to ask if you ever have any issues with hackers? My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing a few months of hard work due to no data backup. Do you have any solutions to prevent hackers?
Nice answers in return of this matter with genuine arguments and telling all about that.
Post a Comment