SHALAT JUMAT
BERTEPATAN DI HARI RAYA
Oleh: Fathurrahim
Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak
melakukan shalat Jumat bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan
shalat Id. Berikut
beberapa hadits mengenai hal ini :
اجتمع عيدان على عهد ابن الزبير فأخر الخروج حتى تعالى النهار ثم خرج فخطب فأطال الخطبة ثم نزل فصلى ولم يصل الناس يومئذ الجمعة فذكر ذلك لابن عباس رضي الله عنهما فقال : أصاب السنة
Disebutkan
bahwa para perawi hadits ini adalah orang-orang yg shaheh,
أنه
صلى الله عليه و سلم صلى العيد ثم رخص في الجمعة فقال : من شاء أن يصلي فليصل
"
Hadits
ini dishahihkan oleh ibn madini, serta dinilai hasan oleh An-nawawi. Sedangkan
ibn jauzi mengatakan bahwa hadits ini paling shahih dalam menjelaskan hal ini.
Kedua hadits ini menunjukkan bahwa shalat jumat yg dilaksanakan
setelah shalat id merupakan rukhsah bagi setiap orang. Dalam hadits lain dikatakan :
من طرق
عن إبراهيم بن محمد بن المُنْتَشِر
عن أبيه عن حبيب بن سالم مولى النعمان بن بشير عن النعمان بن بشير قال : كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يقرأ في العيدين وفي الجمعة بـ : { سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى } و : { هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ } . قال
: وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما
أيضاً في الصلاتين . واللفظ لمسلم
.
hadits yg terakhir ini menyebutkan bahwa nabi membaca
surat Al-a’la dan Al-ghasiyah pada shalat 2 hari raya dan shalat jumat. Dan
pada kalimat terakhir juga dikatakan bahwa ketika shalat jumat berkumpul dengan
shalat id dalam hari yg sama beliau tetap mengerjakan shalat jumat dengan 2
bacaan surat tadi. Hal ini dipahami dari kalimat :
وإذا
اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضاً في الصلاتين
Sehingga disini tampak seperti terjadi ta’arudh dengan dalil hadits
diatas.
Komentar para
ulama’:
a.
Madzhab
hadawiyah dan segolongan lain
Bahwa merupakan rukhsah untuk tidak melakukan shalat jumat ketika
bertepatan dengan hari raya, sehingga boleh dikerjakan atau ditinggalkan.
b.
madzhab syafi’I
dan segolongan lain
hal itu bukan merupakan rukhsah. Dengan alasan bahwa perintah
shalat jumat adalah umum untuk semua hari. Sedangkan hadits2 yg mengkhususkanya
ini tidak kuat, karena masih diperbincangkan sanadnya.
c.
Atha’
Kewajiban shalat jumat menjadi gugur, karena secara dhahir kalimat
“من شاء أن يصلي
فليصل” Menunnjukkan demikian. Selain itu juga
ditunjukkan oleh perilaku ibnu zubair yg tidak datng utk shalat jumat, dan
ketika perihal ibnu zubair ini dilaporkan kepada ibn abbas beliau mengakui
bahwa hal itu sesuai sunnah nabi.
Hasil pengkompromian
Sebenarnya tidak ada ta’arudh antara hadits2 hadits, karena jika
hanya memahami hadits diatas saja belumlah selesai mengingat ada hadits kedua
yg menyatakan sebaliknya, apalagi status hadits kedua diriwayatkan oleh imam
muslim. Sehingga dari sini dapat dikompromikan bahwa Nabi saw tetap melakukan
shalat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun mengenai
keringanan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan
bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan
shalat Jumat di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu
pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jumat padahal jauh tempat
tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.
Yogyakarta, 20 September 2011
(Bagi para pengunjung yang ingin menjadikan tulisan ini sebagai rujukan silakan sertakan nama penulis pada tulisan anda)
0 comments
Post a Comment