ADAKAH HADIS YANG SAHIH MENGENAI SALAT JAMAK QASAR ANTARA SALAT
JUM’AT DENGAN SALAT ASAR?
Pertanyaan Dari:
Drs. Abd. Rahim Ngaru, NBM. 305557,
Jl. Jendral Sudirman No. 10 Pinrang Sulawesi Selatan
Tanya:
Mohon
bimbingan dan petunjuk tentang masalah sebagai berikut:
1.
Tentang
salat jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar. Ada ulama yang
mengatakan bahwa beliau belum menemukan hadis sahih tentang masalah itu,
sehingga beliau tidak melaksanakannya, tetapi justru kebanyakan warga Muhammadiyah
melaksanakannya.
2.
Tentang
mengimami orang mnukim oleh musafir dalam salat Zuhur berjama’ah. Ini saya
alami sendiri, karena saya dituakan maka saya dipersilahkan mengimami salat jamaah
Zuhur yang makmumnya sebahagian mukim dan sebahagian musafir. Sebelum saya memulai
salat Zuhur, seorang rekan yang lebih senior dalam jabatan di Muhammadiyah
berbisik kepada saya, agar saya mencukupkan Zuhur 4 rakaat, kemudian nanti Asar
2 rakaat saja. Rekan tersebut juga musafir. Maka keadaan inilah yang saya
lakukan dengan niat karena Allah mengimami orang mukim, kemudian nanti mengimami
juga orang musafir dalam salat Asar 2 rakaat. Ternyata kemudian muncul pro dan
kontra, malah saya digelari bapak empat-dua.
Jawab:
Saudara
Abd. Rahim Ngaru, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru sempat
dibahas kali ini, untuk itu mohon maaf karena saudara sudah lama menanti-nanti
jawabannya. Pertanyaan saudara yang pertama bisa dilihat dalam jawaban kami
untuk saudara Zainal Abidin di atas. Jawaban inipun untuk pertanyaan saudara
Hamly A di Perumnas Batusiliran, Blok I D No. 8 Ilir Muara, Kotabaru, Kalimantan
Selatan, yang mengajukan pertanyaan yang sama yaitu mengenai persoalan salat jamak
qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar.
Saudara
Abd. Rahim, untuk menjawab pertanyaan saudara yang kedua kami kemukakan sebuah
riwayat bahwa sewaktu Nabi saw berada di Mekkah selama 18 hari pada waktu fathu
Makkah, selama itu beliau selalu mengimami salat yang jamaahnya bercampur
antara mukimin maupun musafir. Oleh karena Nabi saw dan para sahabat lainnya
dalam keadaan safar beliau selalu melakukan qasar. Sewaktu salat beliau tetap melaksanakan
qasar dan kepada para mukimin beliau perintahkan untuk menyempurnakan salatnya
dengan tidak diqasar. Hal ini seperti disebutkan dalam riwayat Abu Daud dari Imran
ibn Husain ra.:
مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَفَرًا اِلاَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ
زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ
اِلاَّ اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ
أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَومُ سَفَرٍ [رواه أبو داود]
Artinya:
“Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua rakaat
saja sehingga beliau kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah berada
di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan
salat dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali salat Magrib, setelah itu
beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat
lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.”
Dari
hadis di atas dapat diketahui bahwa sewaktu safar Nabi saw selalu melakukan
salat qasar. Oleh karena itu kalau saudara dalam keadaan safar dan diminta untuk
menjadi imam, sedangkan di antara jamaahnya ada mukimin di samping yang musafir
dan saudara sendiri melakukan salat qasar, semestinya disampaikan kepada jamaah
bahwa karena dalam keadaan safar akan melakukan salat qasar, bagi yang tidak
dalam keadaan safar silahkan menyempurnakan salatnya. Dengan demikian saudara
tidak perlu melakukan salat jamak secara empat dan dua rakaat.
0 comments
Post a Comment