BISAKAH SALAT JUM’AT DIJAMAK DENGAN ASAR?
Pertanyaan Dari:
Zainal Abidin, NBM 782824, Jama’ah Masjid Taqwa,
Jl. Setia Budi No. 59 Medan, Sumatera Utara
Tanya:
Saya seorang sopir
yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau selalu pulang ke
kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah menginap, perjalanan
ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di kampung tersebut
penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang beragama Islam
mereka tinggal di ladang-ladang yang berjauhan sehingga mesjid kecil yang
dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi ternak
masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk salat. Saya selalu menjamak
salat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya
tanyakan adalah:
1.
Apabila
saya berangkat hari Jum’at, bisakah salat Jum'at dijamak dengan Asar, bagaimana
caranya?
2.
Saya selalu
menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim) sebelum berangkat ke
kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan dibatalkan. Apakah
saya harus salat Asar lagi?
3.
Semula tidak
ada pemberitahuan kalau akan berangkat ke kampung tersebut, oleh karena itu
saya tidak menjamak Zuhur dengan Asar, tapi tahu-tahu saya diajak berangkat ke
kampung tersebut sekitar pukul 15.00 WIB (di Medan belum masuk waktu Asar).
Apakah saya boleh salat Asar sebelum waktunya, mengingat kesulitan-kesulitan
seperti yang disebutkan di atas? Mohon pertanyaan segera dijawab biar saya bisa
beribadah sesuai dengan ketentuan syara’.
Jawab:
1.
Bagi yang
akan atau sedang bepergian, salat Jum’at bisa dijamak dengan salat Asar. Memang
kami belum menemukan dalilnya yang khusus, tetapi menurut kami hal ini bisa
didasarkan kepada dalil yang umum, yaitu salat jamak bagi orang yang akan atau
sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi orang yang sedang atau akan
bepergian dia diperbolehkan melakukan salat jamak, Zuhur dengan Asar, Magrib
dengan Isya, kecuali salat Subuh. Pelaksanaannya bisa secara jamak taqdim atau
jamak ta'khir. Rasulullah saw apabila dalam safar (bepergian) biasa
melakukan salat jamak. Hadis riwayat Muslim dari Anas menyebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى
وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ
قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ [رواه
مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum
matahari tergelincir, beliau mengakhirkan salat Zuhur pada waktu Asar,
apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua salat tersebut (Zuhur dengan Asar)
di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau
menjamak salat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”
Demikian juga dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari Ibnu Abbas disebutkan
lebih jelas bahwa lbnu Abbas berkata:
أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى
قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ
وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ
حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ
وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ
وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ
نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا [رواه أحمد]
Artinya: “Maukah saudara-saudara kuberitakan perihal salat
Rasulullah saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata:
Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak
salat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum
tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu salat Asar masuk, beliaupun
berhenti dan menjamak salat Zuhur dengan Asar. Begitu juga selagi beliau di
rumah waktu Magrib sudah masuk, beliau menjamak salat Magrib dengan Isya tetapi
kalau waktu Magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat dan nanti
kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak salat Magrib dan
Isya.”
Berdasarkan keumuman hadis di atas, ketentuannya berlaku juga kepada
bepergian yang dilakukan pada hari Jum’at. Oleh karenanya diperbolehkan menjamak
salat Jum’at dengan Asar dan dilakukan setelah salat Jum’at seperti yang
saudara lakukan. Akan tetapi karena saudara melakukannya masih di kampung
saudara (Medan), maka setelah salat Jum’at langsung melakukan salat Asar secara
sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena salat qasar itu baru diperbolehkan
apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Hal ini berdasarkan firman Allah
dalam surat an-Nisa ayat 101:
Artinya: “Dan apabila
kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar
sembahyang(mu), …”
Menurut ayat ini,
mengqasar salat itu dilakukan pada waktu bepergian. Dari hadis riwayat Jama’ah
dari Anas juga diketahui bahwa Nabi saw mengqasar salat apabila dalam keadaan
bepergian dan tidak beliau lakukan selagi masih berada di kampung halaman.
Mengenal hal ini sahabat Anas menyebutkan:
صَلَّيْتُ
الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا
وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ [رواه الجماعة]
Artinya: “Saya salat Zuhur
bersama Rasululah saw di Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.”
Oleh karena itu kalau
saudara bepergian tidak pada hari Jum’at dan saudara menjamak Zuhur dengan Asar
seperti yang saudara terangkan pada pertanyaan nomor dua, hendaknya saudara
lakukan kedua salat itu masing-masing empat rakaat.
2.
Untuk pertanyaan
saudara yang nomor dua, saudara tidak perlu lagi mengulangi salat Asar. Dengan
catatan bahwa pada hari itu memang dijadwalkan/ direncanakan mau berangkat dan
pembatalan keberangkatan itu diberitahukan sesudah saudara melakukan salat
jamak. Pembatalan kepergian yang secara mendadak tidak menggugurkan salat yang
sudah saudara lakukan.
3.
Mengenai
pertanyaan saudara nomor tiga, sekalipun pemberitahuan itu secara mendadak
tidak menjadikan saudara boleh melakukan salat sebelum waktunya, karena salat
Asar tidak saudara jamak dengan Zuhur, maka salat Asar harus tetap dikerjakan
pada waktunya, karena selain salat jamak, semua salat harus dilakukan pada
waktunya. Untuk salat Asar bisa saudara lakukan di tengah perjalanan. Saudara
minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan salat. Carilah tempat yang disitu terdapat
air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang saudara lalui sulit memperoleh
air, bisa saja saudara tayamum. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6
menyebutkan:
Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh
air, maka bertayamumlah”
Untuk salatnya sendiri tidak harus dilakukan
di masjid, bisa dikerjakan di samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari
sajadah atau alas yang lain, karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk tempat
salat. Dan karena saudara sudah dalam perjalanan, berarti saudara sudah boleh
melakukan salat Asar secara qasar.
0 comments
Post a Comment