SALAT SUNAT TAHIYATUL
MASJID WAKTU MAGRIB
DAN WAKTU SALAT SUNAT
FAJAR
Pertanyaan Dari:
Mitro Trisno Utomo,
Margomu!yo T.B. Udik 34591
Tanya:
1.
Mohon
penjelasan mengenai salat Tahiyyatul Masjid khususnya ketika masuk masjid
untuk salat Magrib. Permasalahannya di tempat kami kalau datang bersamaan
dengan dikumandangkan azan Magrib, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan
salat sunat tahiyatul masjid. Pada kurun waktu 1982-1987 oleh pengurus masjid
diperintahkan bahwa begitu sehabis azan Magrib harus langsung iqamah, dengan
alasan waktu Magrib sangat sempit dan hadis mengatakan bahwa setelah azan
segera iqamah. Meskipun kami pernah menyampaikan pentingnya salat tahiyatul
masjid, sampai-sampai Nabi pun sempat berhenti ketika sedang khutbah untuk
menyuruh seorang jama’ah melakukan salat tahiyatul masjid. Pada kurun waktu
1988-1996 terjadi perubahan karena salat sunah tahiyatul masjid berjalan.
Tetapi pada tahun 1997 ini kembali seperti semula. Kalau imam datang lalu
mendengarkan azan (sambil berdiri karena pas azan) selesai azan beliau tetap
berdiri sebagai kode kepada bilal untuk iqamah.
2.
Saya
pennah mendengar dari guru bahwa Rasulullah setelah saIat sunah fajar IaIu
tiduran (sare miring) kemudian dijemput Bilal karena sudah masuk waktu. Tetapi
di tempat kami baik dalam pengajian maupun sarasehan dikemukakan bahwa sunah
Fajar itu dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah subuh.
Kami menjadi bingung, karena kalau tidak qabliyah bagaimana kaitannya dengan
sunah rawatib?
Jawab:
Melakukan saIat sunah Tahiyyatul Masjid memang ada tuntunannya.
Dalam hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah saw
bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ
يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة]
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka
salatlah dua rakaat.”
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir diterangkan
bahwa ketika Nabi saw sedang khutbah ada seorang laki-laki tidak salat dua
rakaat, Nabi saw memerintahkan dengan mengatakan:
... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
Artinya: “Berdiri dan salatlah dua rakaat.”
Salat dua rakaat seperti tercantum dalam kedua hadis di atas, para
ulama menamakannya dengan salat Tahiyyatul Masjid. Tetapi apabila sedang
terdengar azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk
mendengarkan dan menirukan lafaz azan, sebagaimana disebutkan dalam hadis
riwayat al-Bukhari, Muslim dari Sa’id al-Khudriy:
إِذَا سَمِعْتُمْ
النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang
dibaca muazzin.”
Khusus sebelum salat Magrib, baik Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib,
ada beberapa hadis yang menerangkannya. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dari
Abdullah ibn Mughafal bahwa Nabi saw bersabda:
صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ
اْلمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ ( لِمَنْ شَاءَ ) كَرَاهِيَةَ أَنْ يَّتَّخِذَهَا
النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]
Artinya: “Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib, dan yang
ketiga kalinya Nabi bersabda “bagi siapa yang mau”. Komentar perawi: “tidak
disukai orang yang melakukan secara terus menerus.”
Dalam hadis riwayat lbnu Hibban disebutkan bahwa Nabi saw salat dua
rakaat sebelum Magrib. Sedangkan dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas
disebutkan sebagai berikut:
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ
قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [رواه مسلم]
Artinya: “Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan
diketahui oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak
melarang kami.”
Salat yang disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu
Hibban di atas bisa kita katakan sebagai salat qabliyah Magrib, sedang hadis
riwayat Muslim bisa kita katakan sebagai salat Tahiyyatul Masjid. Keduanya ini
tidak diperintah atau dilarang dengan tegas. Oleh karena itu al-Hafiz dalam
kitabnya “al-Fath” menyimpulkan bahwa kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah
Magrib dilakukan supaya dikerjakan dengan cepat (khafif). Menurut kami
sebaiknya para jama’ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul
Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat.
Mengenai salat sunnah fajar bahwa salat sunnah fajar itu sama dengan
salat sunnah subuh. Dalam beberapa hadis disebutkan mengenai keutamaan salat
fajar ini. Dalam hadis riwayat Ahmad, Muslim dan at-Turmuzi dari Aisyah,
Rasulullah saw berkata:
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ
مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا [رواه أحمد ومسلم والترمذي]
Artinya: “Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia
seluruhnya.”
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh Ahmad, Abu
Dawud, dan at-Turmuzi, Rasulullah saw mengatakan:
لَا تَدَعُوا
رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [رواه أحمد وأبو داود
والترمذي]
Artinya: “Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun
kamu dikejar oleh tentara berkuda.”
Nabi saw kadang-kadang mengerjakannya di rumah, sebagaimana
disebutkan dalam hadis riwayat Jama’ah bahwa Aisyah mengatakan:
إِذَا صَلَّى
رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ
مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي [رواه الجماعة]
Artinya: “Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat
fajar, jika saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah
bangun beliau bercakap-cakap dengan saya.”
Dalam riwayat Ahmad dari Hafsah juga disebutkan,
bahwa Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya. Oleh karena itu
kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid.
0 comments
Post a Comment