Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Tuesday, July 16, 2013

Fatwa 02-1998_Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar

SALAT SUNAT TAHIYATUL MASJID WAKTU MAGRIB
DAN WAKTU SALAT SUNAT FAJAR

Pertanyaan Dari:
Mitro Trisno Utomo, Margomu!yo T.B. Udik 34591

Tanya:
1.      Mohon penjelasan mengenai salat Tahiyyatul Masjid khu­susnya ketika masuk masjid untuk salat Magrib. Permasalahannya di tempat kami kalau datang bersamaan dengan dikumandangkan azan Magrib, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan salat sunat tahiyatul masjid. Pada kurun waktu 1982-1987 oleh pengurus masjid diperintahkan bahwa begitu sehabis azan Magrib harus langsung iqamah, dengan alasan waktu Magrib sangat sempit dan hadis mengatakan bahwa setelah azan segera iqamah. Mes­kipun kami pernah menyampaikan pentingnya salat tahiyatul masjid, sampai-sampai Nabi pun sempat berhenti ketika sedang khutbah untuk menyuruh seorang jama’ah melakukan salat tahiyatul masjid. Pada kurun waktu 1988-1996 terjadi perubahan karena salat sunah tahiyatul masjid berjalan. Tetapi pada tahun 1997 ini kembali seperti semula. Kalau imam datang lalu mende­ngarkan azan (sambil berdiri karena pas azan) selesai azan beliau tetap berdiri sebagai kode kepada bilal untuk iqamah.
2.      Saya pennah mendengar dari guru bahwa Rasulullah setelah saIat sunah fajar IaIu tiduran (sare miring) kemudian dijemput Bilal karena sudah masuk waktu. Tetapi di tempat kami baik dalam pengajian maupun sarasehan dikemukakan bahwa sunah Fajar itu dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah subuh. Kami menjadi bingung, karena kalau tidak qabliyah bagaimana kaitannya dengan sunah rawatib?

Jawab:
Melakukan saIat sunah Tahiyyatul Masjid memang ada tun­tunannya. Dalam hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah dise­butkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة]
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka sa­latlah dua rakaat.”
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir diterangkan bahwa ketika Nabi saw sedang khutbah ada seorang laki-­laki tidak salat dua rakaat, Nabi saw memerintahkan dengan mengatakan:
... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
Artinya: “Berdiri dan salatlah dua rakaat.”
Salat dua rakaat seperti tercantum dalam kedua hadis di atas, para ulama menamakannya dengan salat Tahiyyatul Masjid. Tetapi apabila sedang terdengar azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk mendengarkan dan menirukan lafaz azan, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari, Muslim dari Sa’id al-Khudriy:
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazzin.”
Khusus sebelum salat Magrib, baik Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib, ada beberapa hadis yang menerangkannya. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Abdullah ibn Mughafal bahwa Nabi saw bersabda:
صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ ( لِمَنْ شَاءَ ) كَرَاهِيَةَ أَنْ يَّتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]
Artinya: “Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib, dan yang ketiga kalinya Nabi bersabda “bagi siapa yang mau”. Komentar perawi: “tidak disukai orang yang melakukan secara terus menerus.”
Dalam hadis riwayat lbnu Hibban disebutkan bahwa Nabi saw salat dua rakaat sebelum Magrib. Sedangkan dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas disebutkan sebagai berikut:
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [رواه مسلم]
Artinya: “Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan diketahui oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak melarang kami.”
Salat yang disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Hibban di atas bisa kita katakan sebagai salat qabliyah Magrib, sedang hadis riwayat Muslim bisa kita katakan sebagai salat Tahiyyatul Masjid. Keduanya ini tidak diperintah atau dilarang dengan tegas. Oleh karena itu al-Hafiz dalam kitabnya “al-Fath” menyimpulkan bahwa kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib dilakukan supaya dikerjakan dengan cepat (khafif). Menurut kami sebaiknya para jama’ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat.
Mengenai salat sunnah fajar bahwa salat sunnah fajar itu sama dengan salat sunnah subuh. Dalam beberapa hadis disebutkan mengenai keutamaan salat fajar ini. Dalam hadis riwayat Ahmad, Muslim dan at-Turmuzi dari Aisyah, Rasulullah saw berkata:
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا [رواه أحمد ومسلم والترمذي]
Artinya: “Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya.”
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Turmuzi, Rasulullah saw mengatakan:
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [رواه أحمد وأبو داود والترمذي]
Artinya: “Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda.”
Nabi saw kadang-kadang mengerjakannya di rumah, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Jama’ah bahwa Aisyah mengatakan:
إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي [رواه الجماعة]
Artinya: “Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat fajar, jika saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah bangun beliau bercakap-cakap dengan saya.”
Dalam riwayat Ahmad dari Hafsah juga disebutkan, bahwa Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya. Oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid.

0 comments

Post a Comment