MIKAT MAKANI, WAKTU MENYEMBELIH BINATANG UNTUK DAM
DAN BEBERAPA MASALAH DALAM IBADAH HAJI
Pertanyaan Dari:
Suparmin, Klaten, Jawa Tengah
Tanya:
1.
Calhaj
Indonesia datang di Arab Saudi sudah pada bulan Zulhijjah, apakah kena dam atau
tidak bila mereka baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir Ali bagi
Calhaj gelombang I) atau dari Jeddah bagi Calhaj gelombang II, apakah mereka
sudah melewati mikat makani atau belum?
2.
Bagi
Calhaj haji tamattu’ gelombang I mana yang lebih afdal datang langsung menuju
Makkah atau datang terus menuju Madinah?
3.
Kapan
waktu menyembelih binatang sebagai Dam haji tamattu’?
4.
Bolehkah
thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?
5.
BiIa
setelah umrah dilakukan (haji tamattu’) kemudian sambil menunggu waktu ihram
haji ia ziarah ke Madinah (keluar mikat) kemudian kembali lagi ke Makkah
sebelum tanggal 8 Zulhijjah, apakah ia harus ihram lagi dari mikat (Bir Ali)?
Jawab:
Saudara Suparmin, jawaban untuk pertanyaan
Saudara yang pertama, bahwa mereka tidak dikenakan Dam. Adapun Calhaj Indonesia
baik gelombang I maupun gelombang II diwajibkan membayar Dam adalah dikarenakan
mereka melakukan haji tamattu’, bukan karena mereka bermalam di Madinah. Mereka
belum meIewati mikat makani baik yang ihramnya dari Bin Ali maupun yang
ihramnya dari Jeddah.
Mengenai mana yang lebih afdal, kami tidak
menemukan adanya nas yang menerangkan mana yang lebih utama antara langsung ke
Makkah atau ke Madinah lebih dahulu. Sebenarnya ziarah ke Masjid Nabawi atau ke
makam Rasul bukan termasuk salah satu rukun atau wajib haji. Jadi seandainya
tidak ke Madinah pun ibadah haji tetap sah. Untuk Calhaj Indonesia ziarah ke
Madinah dimasukkan dalam rangkaian ibadah haji adalah dalam rangka memberi
kesempatan kepada Calhaj yang ingin mengerjakan salat arba’in dan ziarah ke
beberana tempat yang bersejarah. Adapun teknik operasionalnya jamaah haji
Indonesia dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I ziarah ke Madinah dilakukan
sebelum berhaji, sedang untuk gelombang II dilakukan setelah melaksanakan
ibadah haji.
Pertanyaan Saudara yang ketiga, bahwa waktu
menyembelih binatang dam itu pada hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah) atau pada
hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah).
Mengenai boleh tidaknya tawaf Ifadah
dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah, terdapat perbedaan di kalangan para
ulama. Menurut as-Syafi’i dan Ahmad bahwa awal waktunya adalah tengah malam
hari Nahr, sedang akhirnya tidak ada batas, hanya saja ia belum tahallul.
Kalau dikerjakan pada hari-hari Tasyriq tidak wajib membayar Dam, tetapi
makruh. Adapun waktu yang utama adalah waktu Duha hari Nahr. Menurut Maliki dan
Hanafi, waktunya adalah mulai terbit fajar hari Nahr. Adapun berakhirnya,
menurnt Abu Hanifah adalah hari terakhir dari hari Tasyriq dan membayar Dam,
sedangkan menurut Maliki sampai berakhirnya bulan Zulhijjah dan harus membayar
Dam.
Mengenai Calhaj yang melakukan haji tamattu’
setelah melakukan ihram umrah kemudian pergi ziarah ke Madinah dan kembali lagi
ke Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, ia tidak perlu ihram lagi dari Bir Ali,
karena umrahnya sudah selesai dan ia sudah melepas pakaian ihramnya
menggantinya dengan pakaian biasa. Adapun pada tanggal 8 Zulhijjah memang ia
harus sudah siap di Makkah dengan memakai pakaian ihram untuk pergi ke Mina dan
terus ke Arafah, adapun mikatnya Makkah bukan Bir Ali. Untuk lebih memperoleh
wawasan silahkan membaca buku Tuntunan Manasik Haji, susunan Tim Majelis Tarjih
dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah.
0 comments
Post a Comment