Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Saturday, July 20, 2013

SHALAT JUMAT BERTEPATAN DI HARI RAYA

SHALAT JUMAT BERTEPATAN DI HARI RAYA
Oleh: Fathurrahim



Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jumat bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat Id. Berikut beberapa hadits mengenai hal ini :

اجتمع عيدان على عهد ابن الزبير فأخر الخروج حتى تعالى النهار ثم خرج فخطب فأطال الخطبة ثم نزل فصلى ولم يصل الناس يومئذ الجمعة فذكر ذلك لابن عباس رضي الله عنهما فقال : أصاب السنة
Disebutkan bahwa para perawi hadits ini adalah orang-orang yg shaheh,

أنه صلى الله عليه و سلم صلى العيد ثم رخص في الجمعة فقال : من شاء أن يصلي فليصل "
Hadits ini dishahihkan oleh ibn madini, serta dinilai hasan oleh An-nawawi. Sedangkan ibn jauzi mengatakan bahwa hadits ini paling shahih dalam menjelaskan hal ini.

Kedua hadits ini menunjukkan bahwa shalat jumat yg dilaksanakan setelah shalat id merupakan rukhsah bagi setiap orang. Dalam hadits lain dikatakan :

من طرق عن إبراهيم بن محمد بن المُنْتَشِر عن أبيه عن حبيب بن سالم مولى النعمان بن بشير عن النعمان بن بشير قال : كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقرأ في العيدين وفي الجمعة بـ : { سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى } و : { هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ } . قال : وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضاً في الصلاتين . واللفظ لمسلم .


hadits yg terakhir ini menyebutkan bahwa nabi membaca surat Al-a’la dan Al-ghasiyah pada shalat 2 hari raya dan shalat jumat. Dan pada kalimat terakhir juga dikatakan bahwa ketika shalat jumat berkumpul dengan shalat id dalam hari yg sama beliau tetap mengerjakan shalat jumat dengan 2 bacaan surat tadi. Hal ini dipahami dari kalimat :
وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضاً في الصلاتين
Sehingga disini tampak seperti terjadi ta’arudh dengan dalil hadits diatas.
Komentar para ulama’:
a.       Madzhab hadawiyah dan segolongan lain
Bahwa merupakan rukhsah untuk tidak melakukan shalat jumat ketika bertepatan dengan hari raya, sehingga boleh dikerjakan atau ditinggalkan.

b.      madzhab syafi’I dan segolongan lain
hal itu bukan merupakan rukhsah. Dengan alasan bahwa perintah shalat jumat adalah umum untuk semua hari. Sedangkan hadits2 yg mengkhususkanya ini tidak kuat, karena masih diperbincangkan sanadnya.

c.       Atha’
Kewajiban shalat jumat menjadi gugur, karena secara dhahir kalimat “من شاء أن يصلي فليصل” Menunnjukkan demikian. Selain itu juga ditunjukkan oleh perilaku ibnu zubair yg tidak datng utk shalat jumat, dan ketika perihal ibnu zubair ini dilaporkan kepada ibn abbas beliau mengakui bahwa hal itu sesuai sunnah nabi.

Hasil pengkompromian
Sebenarnya tidak ada ta’arudh antara hadits2 hadits, karena jika hanya memahami hadits diatas saja belumlah selesai mengingat ada hadits kedua yg menyatakan sebaliknya, apalagi status hadits kedua diriwayatkan oleh imam muslim. Sehingga dari sini dapat dikompromikan bahwa Nabi saw tetap melakukan shalat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun mengenai keringanan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan shalat Jumat di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jumat padahal jauh tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Yogyakarta, 20 September 2011

(Bagi para pengunjung yang ingin menjadikan tulisan ini sebagai rujukan silakan sertakan nama penulis pada tulisan anda)

0 comments

Post a Comment