Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Friday, July 19, 2013

HUKUM JUAL BELI INTERNET MENURUT ISLAM





       I.            Pendahuluan
      Kemajuan teknologi informasi, telah melahirkan banyak perubahan mendasar dalam kehidupan manusia saat ini. Ketersediaan informasi yang dapat diakses secara “instan” melalui telepon rumah, telepon genggam, televisi, komputer yang terhubung dengan internet dan berbagai media elektronik, telah menggeser cara manusia bekerja, belajar, mengelola perusahaan, menjalankan pemerintahan, berbelanja ataupun melakukan kegiatan perdagangan. Kenyataan demikian seringkali disebut sebagai era globalisasi ataupun revolusi informasi, untuk menggambarkan betapa mudahnya berbagai jenis informasi dapat diakses, dicari, dikumpulkan serta dapat dikirimkan tanpa lagi mengenal batas-batas geografis suatu negara.
      Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan hurf e seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika.
      Adanya situs-situs web di internet ini memudahkan seseorang untuk dapat berkomunikasi, mendapatkan informasi ataupun berbagai keperluan lain. Misal, hanya mengakses situs web yang menyediakan berbagai macam buku, maka seseorang dengan mudah mendapatkan informasi tentang buku yang di kehendaki, dalam suatu situs web ditawarkan berbagai macam barang dengan menyediakan menu-menu gambar barang yang diinginkan, tata cara pemilihan, pembayaran, dan pengiriman barang dengan kemudahan layaknya toko-toko biasa.
      Masyarakat Islam juga tentunya menghadapi kemajuan teknologi informasi seperti ini. Terutama dalam kemudahan internet untuk memenuhi kebutuhan jual-beli. Hukum Islam menjelaskan secara terperinci tentang jual-beli yang merupakan kebutuhan dhoruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual-beli, maka Islam menetapkan kebolehannya, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an dan Hadis nabi.
      Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menyusun sebuah tulisan tentang TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI MELALUI INTERNET. Sehingga dapat mengkaji pokok permasalahan yaitu “Apakah jual-beli melalui internet ini boleh atau tidak menurut ketentuan-ketentuan umum jual-beli (ba’i) dalam Hukum Islam?”

    II.            Ketentuan Jual Beli
      Pengertian secara bahasa al-ba’i adalah mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Dalam Buku Fiqh Muamalah karangan H. Hendi Suhendi juga dijelaskan jual-beli menurut istilah (terminologi) adalah suatu perjanjian atau persetujuan tukar menukar benda atau barang yang mempunyai harga secara sukarela di antara kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pembeli, sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
      Adapun dasar hukum jual-beli dalam hukum Islam disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Hadits sebagai berikut : Allah SWT berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal didalamnya".
      Suran al-Baqarah 282:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu".
      Surat an-Nisa’ ayat 29:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu".
      Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menunjukkan dasar hukum jual-beli ialah :
Artinya: “Bersumber pada Hakim bin Hizam dari Nabi SAW, Beliau bersabda : Penjual dan pembeli berhak berkhiyar selagi mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (barang yang diperjualbelikan), mereka mendapat berkah dalam jual beli mereka; kalau mereka bohong dan merahasiakan (apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang diperjualbelikan atau alat pembayarannya), berkahnya akan dihapus.”
      Hadist yang lainnya diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Majah:
Artinya: “Jual beli itu hanya dengan suka dengan suka.”
      Khiyar dalam jual-beli menurut hukum Islam ialah diperbolehkannya memilih apakah jual-beli itu diteruskan ataukah dibatalkan, karena terjadinya sesuatu hal. Adapun macam-macamnya ialah:
1.    Khiyar majelis, yaitu apabila akad dalam jual-beli telah terlaksana dari pihak penjual dan pembeli maka kedua belah pihak boleh meneruskan atau membatalkan selama keduanya masih berada dalam tempat akad (majlis).
2.      Khiyar syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun pembeli.
3.   Khiyar cacat(‘aib), yaitu khiyar yang terjadi apabila barang yang dibeli terdapat kecacatan sehingga pembeli dapat mengembalikan barang yang sudah dibelinya.
      Adapun rukun jual-beli, Menurut Jumhur Fuqoha’ ada empat rukun dalam jual-beli yang juga memiliki syarat tertentu[1], diantaranya ialah : pihak penjual, pihak pembeli, sighat, dan obyek jual-beli. Dalam hal ini pihak penjual dan pembeli termasuk dalam pihak yang berakad ('aqid), sedangkan sighat merupakan unsur dari akad. Sedangkan pengertian akad dalam jual-beli ialah ikatan antara penjual dan pembeli, jual- beli belum dikatakan sah sebelum ijab qabul dilakukan karena ijab qabul akan menunjukkan kerelaan (keridlaan). Adapun pengertan sighat adalah cara bagaimana ijab dan qabul itu dinyatakan. Sehingga penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa sighat ini dapat dilakukan secara lesan, tulisan, isyarat, dan perbuatan. Karena terkadang antara penjual dan pembeli sulit bertemu, atau salah penjual atau pembeli adalah tuna rungu, dan mungkin saja salah satu dari kedua belah pihak sudah terbiasa untuk melakukan shighot dengan perbuatan, seperti jual-beli dalam super market. Hal yang terpenting dalam sahnya akad ialah isi yang dimaksud atau penyampaian kehendak dalam akad (ijab qabul) tersebut tidak berubah yaitu adanya pengertian, kejelasan dan kesepakatan dalam akad tersebut.

 III.     Jual Beli melalui Internet
      Tak bisa dipungkiri bahwa distribusi merupakan mata rantai yang lemah dalam dunia bisnis di Indonesia. Produsen saja tidaklah cukup untuk dapat mendistribusikan produk secara merata ke seluruh pelosok tanah air. Oleh karena itulah dibuat suatu sistem distribusi yang mampu untuk memperluas distribusinya sehingga barang yang diproduksi dapat dikonsumsi oleh seluruh konsumen.
      Dalam proses pembelian dengan cara seperti ini pembeli diharuskan melakukan prosedur-prosedur tertentu untuk melakukan transaksi jual-belinya. Diantara prosedur-prosedur tersebut ialah:
1.      Hal pertama yang dilakukan oleh calon pembeli ialah mengakses situs tertentu yang menawarkan penjualan dengan cara ini. Setelah masuk dalamsitus itu calon pembeli dapat melihat halaman pertama yang disebut homepage. Dalam homepage calon pembelidapat menemukan menu atau fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli.
2.      Register (mendaftarkan diri). Calon pembeli harus mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu calon pembeli mendapatkan username dan pasword yang digunakan untuk melakukan login dan transaksi.
3.      Pencarian barang. Yaitu dengan memasukkan kata kunci dalam bagian pencarian.
4.      Keranjang belanja. Ini digunakan untuk melihat, menambah, menghapus, merubah item yang akan dibeli. Adapun biaya total dalam keranjang belanja belum termasuk biaya pengiriman, biaya pengiriman tergantung pada berat, jauh dekatnya alamat pengiriman. Biaya pengiriman dapat diketahui dengan menu informasi biaya pengiriman.
5.      Informasi tujuan pengiriman.
6.      Informasi biaya pengiriman dan biaya pengiriman. Dengan fasilitas ini pembeli dapat memperkirakan biaya pengiriman dan jangka waktu pengiriman yaitu kota, propinsi, negara, dan berati item atau buku yang akan dibeli. Adapunketentuan perhitungan biayanya adalah melihat lokasi tujuan pengiriman.
7.      Informasi metode pembeyaran. Darisini calon pembeli setelah mengetahui biaya yang ditentukan diiberikan pilihan cara pembayaran, bisa dengan kartu kredit, transfer, dan lain-lain.
8.      Mendapatkan bukti pemesanan.
9.      Status pemesanan. Dalam status pemesanan pembeli dapat mengetahui apakah pesanan sudah diproses ataukah belum.
10.  Log out (keluar). Setelah proses pemesanan dilakukan pembeli dapat keluar, agar username tidak digunkan oleh pengguna lain.
      Untuk menjamin keamanan setiap pembelian dengan terlindungi dan aman. Dibuatlah teknologi yang digunakan untuk menjamin keamanan berbelanja adalah teknologi enskripsi (SSL) (Secure Socket Layer) terbaru dari http://www.geotrust.com serta dilindungi kerahasiannya terhadap publik. Semua informasi pemesanan, termasuk nama, alamat, dan nomor kartu kredit, telah dienkripsi oleh server pengamanan GramediaOnline.com dengan pengamanan maksimum, sehingga informasi mengenai kartu kredit dan informasi pemesanan tidak dapat diketahui orang lain terutama pembajak (hacker).

 IV.            Hukum jual beli dalam internet
A.    Analisis mekanisme jual-beli lewat internet.
1.      Register (mendaftarkan diri).
      Pembeli terlebih dahulu mengisi formulir sesuai dengan kenyataan. Dan jika setuju maka calon pembeli dapat melanjutkan transaksi dan jika tidak maka batal. Apabila calon pembeli memasukkan informasi yang tidak sesuai dalam registrasi anggota kemudian menekan tombol setuju, maka hal ini akan bertentangan dengan pernyataan di atas, sehingga tindakan ini akan merugikan salah satu pihak terutama gramediaonline.com. Tindakan seperti ini bertentangan dengan hukum negara yang tentunya akan terkena akibat hukumnya, dalam hukum Islam juga terutama dalam hukum jual-beli.

2.      Pencarian barang.
Dalam fasilitas ini, pembeli mendapat kemudahan untuk menemukan atau memilih buku yang diinginkan. Hal ini dapat dihubungkan dengan prinsip hukum Islam yang menyebutkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus jelas sehingga pihak pembeli dapat mengetahuinya. Apabila pembeli tidak mengetahui dengan jelas seperti halnya jual beli kerikil (bai’ul hashat) yang telah jelas larangannya.

3.      Keranjang belanja.
        Menurut bahasa saja bisa dimengerti bahwa keranjang belanja adalah tempat (wadah) untuk menaruh barang-barang yang dibeli, dalam wadah ini, pembeli dapat menambah atau mengurangi barang yang dibeli persis seperti orang yang belanja di swalayan. Namun perbedaannya keranjang belanja di suatu situs adalah keranjangnya tidak berwujud dan pembeli dapat mengetahui secara langsung jumlah yang harus dibayarkan.
      Uraian ini dapat dikaji bahwasannya dalam jual-beli, pembeli mendapat hak untuk memilih, meneruskan, atau membatalkan barang yang akan dibeli atau dalam hukum Islam disebut dengan hak khiyar.

4.      Informasi tujuan pengiriman.
      Dalam Jual beli melalui internet, barang yang diperjualbelikan tidak dapat diberikan secara langsung tetapi dengan bantuan jasa pengiriman yang tentunya tujuan pengirimannya harus jelas. Hal ini tidak mempengaruhi sah tidaknya jual-beli namun dapat merugikan pihak pembeli, penyebabnya adalah akibat kesalahan dari pembeli sendiri karena memberikan alamat yang salah atau tidak lengkap.
      Unsur kejelasan harus ada dalam jual-beli menurut hukum Islam yang disebutkan dalam hadits :
Artinya: “Bersumber dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli kerikil (bai’ul hashat) dan jual-beli yang sifatnya tidak jelas bai’ul gharar)”.

5.      Informasi biaya pengiriman dan biaya pengiriman.
      Sebenarnya didalam jual-beli lewat internet ada dua transaksi: transaksi  jual-beli dan transaksi pengiriman. Oleh karena itu, pembeli juga diharuskan untuk membayar transaksi pengiriman. Dan biayanyapun telah diketahui oleh pembeli sebelum pembeli kan membayarnya. Disini pembeli jika setuju maka proses pembelian akan berlanjut dan sebaliknya pula jika pembeli tidak setuju maka proses pembelian telah berakhir. penambahan biaya pengiriman ini diperbolehkan menurut hukum Islam, karena termasuk dalam unsur jual-beli adalah adanya kerelaan baik dari pembeli maupun penjual. Hal ini sesuai dengan syariat islam.
6.      Informasi metode pembeyaran.
      Darisini situs tersebut mewajibkan pembeli untuk membayar terlebih dahulu sebelum barang yang dipesan diserahkan. Hal ini dikarenakan kekhawatiran dari pihak penjual yang akan mengalami penipuan. Adapun alasannya ialah kepastian bahwa pembeli memang berminat dan berkeinginan untuk membeli barang itu. Apabila pembayaran dibelakang maka cenderung pihak penjual dirugikan. Intinya kerugian yang dialami akibat penipuan yang tentunya bertentangan dengan hukum negara dan hukum Islam.

7.      Mendapatkan bukti pemesanan.
      Bukti transaksi ini sama fungsinya seperti jual beli secara langsung yaitu sebagai bukti pembelian, apabila ada kesalahan atau kekeliruan maka kedua belah pihak bisa menggunakan bukti ini. Dalam bukti ini berisi kode pembelian, kode pembelian digunakan untuk kode pembayaran agar tidak keliru dengan pembelian pembeli (orang) lain. Intinya adalah adanya bukti dan kejelasan kepastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Adapun dasar hukumnya sesuai dengan yang disebutkan dalam al-Qur'an surat al-Baqarah 282,  dan hadits nabi berikut ini :
Artinya: “Bersumber dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli kerikil (bai’ul hashat) dan jual-beli yang sifatnya tidak jelas bai’ul gharar)”.

8.      Status pemesanan.
Adapun unsur yang terkandung adalah khiyar terhadap barang yang akan dibeli.
 
9.      Pembatalan pemesanan atau pembelian.
      Pembatalan pesanan dapat dilakukan pembeli dengan cara melalui fasilitas status pemesanan jika sudah tidak ada dalam status pemesanan maka pembeli dapat menghubungi gramediaonline.com melalui email dan alamat yang disediakan, hal ini sama dengan yang di atas yaitu adanya unsur khiyar dalam jual-beli menurut hukum Islam. Dan hilanglah unsur penipuan yang dilarang islam.

10.  Log out (keluar).
      Logout ialah keluar dari transaksi jual-beli, dalam hukum Islam ialah keluar dari majlis (tempat) jual-beli, keluarnya pembeli dengan logout ataupun keluar dari website adalah sebagai bukti berakhirnya transaksi jual-beli.


B.     Analisis prinsip jual-beli menurut hukum Islam
1.      Berkaitan dengan kedua belah pihak.
      Berdasarkan pada data-data yang tersedia menunjukkan rata-rata pemakai internet adalah orang yang berpendidikan tinggi, hal ini tentunya menunjukkan bahwa orang yang berakad telah masuk dalam kategori mumayyiz, atau baligh dan mengerti apa yang dilakukannya. Pihak pertama ialah orang-orang yang mengelola gramedionline.com dengan bantuan program komputer tentunya yang selaku pihak penjual, dan pihak kedua adalah pembeli yaitu pengunjung/pemakai internet yang melakukan transaksi di situs penjualan.

2.      Berkaitan dengan sighat akad
      Pihak penjual menggunakan Sighat bil kitabah dengan cara menampilkan gambar barang dagangannya (buku), harga, ukuran, berat serta ringkasan/resensi buku dalam bentuk tulisan dan penjual mencetak hasil transaksi dalam bentuk surat bukti pembelian. Selanjutnya pihak pembeli mengunakan akad perbuatan (bil-isyarah) dengan cara menekan tombol-tombol yang tersedia untuk melakukan transaksi dengan gramediaonline.com. Sedangkan kewajiban untuk pembeli untuk mengisi (dengan tulisan) formulir register adalah salah satu suatu syarat agar dapat bertransaksi, bukan berkenaan dengan sighat akadnya.

3.      Berkaitan dengan barang yang diperjual-belikan
      Dalam hal ini tidak melarang barang-barang yang dijul-belikan melainkan pada barang yang najis, memberikan madharat, dan barang yang bukan barang miliknya sendiri.
4.      Adanya kejelasan
      Kejelasan adalah salah satu hal yang terpenting dalam jual-beli melalui internet, kejelasan ini harus ditunjukkan oleh kedua belah pihak. Pihak pertama selaku penjual menawarkan barang dagangannya (buku) lengkap dengan ciri-ciri buku tersebut dan juga memberikan informasi tentang pengirimannya, kemudian pihak pembeli harus memberikan informasi-informasi yang jelas tentang identitas, cara pembayarannya, dan tujuan pengirimannya. Apabila pihak pembeli mempunyai keluhan terhadap barang yang dibeli akibat kelalaian atau kesalahan pihak penjual, pihak penjual telah menyediakan pelayanan konsumen dengan menghubungi costumer service situs tersebut.   Sedangkan apabila terjadi ketidakjelasan pada pihak pembeli dengan memberikan informasi yang tidak benar maka pihak akan terkena akibat hukum, pihak gramediaonline.com telah mengantisipasi hal ini dengan menggunakan metode pembayaran dimuka yaitu pembayaran terlebih dahulu kemudian barang baru diterima oleh pembeli.    Kemudian apabila pembeli telah membayar dan penjual belum mengirimkan atau memberikan barangnya, pihak pembeli mempunyai bukti pembelian dan bukti transfer sebagai bukti transaksi yang bisa digunakan untuk membuktikan bahwa pembeli benar-benar membeli dan membayar barang tersebut.

5.      Adanya kerelaan antara kedua belah pihak.
      Pihak pembeli diharuskan untuk membayar barang yang dibeli dan juga biaya pengirimannya, hal ini dikarenakan barang yang dijual melalui internet tidak dapat diserahkan secara langsung kepada pembeli namun dengan bantuan jasa pengiriman. Maka di sini ada kerelaan dari pembeli untuk kesediannya membayar biaya pengirimannya juga.
      Tidak ada unsur pemaksaan, pembeli bebas untuk memilih barang yang akan dibeli serta juga pilihan antara melanjutkan transaksi atau membatalkannya, salah satunya dengan menggunakan fasilitas-fasilitas keranjang belanja, status order atau sejak pertama kali pembeli masuk di situs penjualan tersebut.

C.     Analisis jaminan keamanan jual-beli internet
      Situs penjualan lewat internet harus menjamin keamanan berbelanja yaitu dengan menggunakan teknologi enskripsi data (SSL) yang akan menjamin keamanan proses belanja, semua informasi pemesanan, termasuk nama, alamat, nomor kartu kredit telah dienkripsi oleh server dengan pengamanan maksimum sehingga data-data tersebut tidak dapat dilihat seperti ketika pembeli memasukkan informasi tersebut. Begitu juga pihak situs penjulan  tidak akan memberikan informasi tersebut (misal data tentang kartu kredit) kepada pihak lain kecuali untuk verifikasi data.
      Dengan adanya jaminan keamanan bertransaksi di GramediaOnline.com yang telah diuraikan di atas, dapat menunjukkan unsur kejelasan sehingga terhindar dari unsur gharar sesuai dengan hadits nabi :
“Bersumber dari` Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli kerikil (bai’ul hashat) dan jual-beli yang sifatnya tidak jelas bai’ul gharar)”.



    V.            Kesimpulan
      Setelah penulis membahas dan menganalisis jual-beli melalui internet dengan berpegangan pokok-pokok jual-beli menurut hukum Islam, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bahwa jual-beli melalui internet diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan hukum Islam mengenai rukun, syarat dan adanya unsur kejelasan dan jauh dari unsur tipu daya selain itu tidak ada unsur paksaan.
2.      Faktor keamanan merupakan faktor yang terpenting dalam jual-beli melalui internet yang bertujuan untuk menghindari gharar (ketidakjelasan). Apabila sistem keamanan lemah dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan kedua belah pihak.
3.      Inti dari akad adalah kerelaan dari kedua belah pihak, bagaimana akad itu dilakukan, dan sighat apapun yang digunakan, yang terpenting adalah kedua belah telah mngerti dan pahamapa yang diinginkan oleh kedua belah pihak sehingga tercapai kesepakatan.

      Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya ini masih jauh dari sempurna. Hal ini disebabkan keterbatasan penulis dalam menyusun skripsi ini, untuk itu penulis berharap atas saran dan kritik yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan dalam penulisan ini.



Yogyakarta, 24 April 2010
Ditulis Oleh: Fikri Noor Al Mubarok

(Bagi para pengunjung yang ingin menjadikan tulisan ini sebagai rujukan silakan sertakan nama penulis pada tulisan anda).


[1] Syarat ini menentukan akan syah atau tidaknya suatu jual-beli. Dan syarat ini melekat kepada masing-masing empat rukun jual-beli.

7 comments

ed meds November 26, 2020 at 12:07 AM

I've been exploring for a bit for any high quality articles or weblog posts in this kind of house . Exploring in Yahoo I ultimately stumbled upon this site. Reading this info So i'm glad to convey that I've an incredibly good uncanny feeling I discovered exactly what I needed. I so much without a doubt will make certain to do not omit this site and give it a glance regularly.

ed meds November 28, 2020 at 5:24 PM

I like the helpful information you supply on your articles. I will bookmark your weblog and take a look at once more right here frequently. I am quite sure I'll learn plenty of new stuff right right here! Best of luck for the next!

best ed pills November 29, 2020 at 3:56 AM

No matter if some one searches for his necessary thing, thus he/she wishes to be available that in detail, therefore that thing is maintained over here.

herbal erection pills November 30, 2020 at 2:59 PM

Great beat ! I would like to apprentice while you amend your site, how could i subscribe for a blog site? The account aided me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast offered bright clear idea

erection pills viagra online December 1, 2020 at 12:47 AM

Great post. I was checking constantly this blog and I'm impressed! Extremely helpful information particularly the last part :) I care for such info a lot. I was looking for this particular information for a long time. Thank you and good luck.

erectile December 1, 2020 at 5:12 AM

Hey there! I just wanted to ask if you ever have any issues with hackers? My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing a few months of hard work due to no data backup. Do you have any solutions to prevent hackers?

erectile dysfunction drug December 1, 2020 at 10:19 AM

Nice answers in return of this matter with genuine arguments and telling all about that.

Post a Comment