Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Thursday, July 18, 2013

Menyemir Rambut

Menyemir Rambut
Oleh: Fikri Noor Al Mubarok

A.    Keputusan Majlis Tarjih PP Muhammadiyah
Rasulullah SAW bersabda:
إن اليهود و النصارى لا يصبغون فخالفوهم
Berdasarkan hadist ini, ulama’ yang berpendapat bahwa menyemir rambut adalah sunnah atau mustahab. Mereka juga mengatakan bahwa menyemir rambut itu juga mempunyai dua maksud atau manfaat, yaitu: pertama untuk membersihkan dan memperindah rambut itu sendiri, dan yang kedua untuk merealisasikan adanya perbedaan lahiriyah atau ciri khas yang membedakan antara jamaah muslim dengan yang lainnya. Pendapat ulama’ ini secara jelas merupakan hasil pemahaman terhadap hadist diatas yang secara tersurat mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambutnya, sedangkan orang-orang Islam menurut arti lahiriyah dari hadist itu haruslah berbeda dengan mereka, artinya dianjurkan untuk menyemir rambut. Dari hadist itu pula mereka memahami bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani menyemir rambutnya sedang orang Islam hendaknya mempunyai identitas sendiri. Islam menghendaki adanya identitas ummat Islam yang berbeda dengan identitas ummat lainnya yang tampak dalam kepribadiannya yang lahiriyah sebagai akibat dari adanya perbedaan ajaran islam dengan ajaran lainnya.

Rasulullah SAW sangat memperhatikan identitas lahiriyah bagi umat islam agar nampak berbeda dengan ummat yang lain, dan diharapkan dengan memperhatikan identitas lahiriyah mereka dapat mempertahankan identitas bathiniyahnya sehingga akidah mereka tidak terpengaruh. Demikian pula akhlaq dan adat istiadat mereka; persamaan dalam hal-hal yang bersifat bathiniyah.

Dari segi lain, ialah bahwa persamaan lahiriyah akan membawa pada pendekatan dan kecenderungan serta menimbulkan rasa kasih sayang. Dan kalau orang yang sebangsa bertemu di negeri asing akan lebih erat dan akrab hubungannya meskipun sewaktu mereka dinegerinya sendiri tidak demikian. Pendekatan inipun akan terjadi pula antara dua orang kalau terjadi persamaan, meskipun hanya pada tutup kepala, pakaian atau sepotong rambut, dengan demikian orang-orang timur yang masih mempertahankan pakaian kebangsaannya akan mudah diketahui dan dikenal bila mereka itu berada di negeri yang berbeda pakaiannya dengan mereka.

Dari itulah maka Rasulullah SAW- semasa beliau hidup selalu melakukan pembinaan ummat dan pembinaan adat istiadat yang dapat diterima dan diakui- telah memerintahkan kepada para sahabatnya supaya ada perbedaan antara mereka dan ummat-ummatnya yang lain dalam masalah-masalah lahiriyah untuk menjaga kepribadian yang banyak sangkut-pautnya dengan hukum, seperti memelihara jenggot, menggunting kumis, dan lain-lain tindakan yang semuanya itu disebabkan perintah Rasulullah SAW yang berbunyi "khalifuuhum" seperti dalam hadist diatas.

Perbedaan identitas lahiriyah tersebut sudah tentu bukan hanya sekadar berbeda tetapi juga harus mempunyai motif dan tujuan untuk memurnikan pengamalan ajaran islam dari nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran islam.

Kalau hadist tersebut diatas dihubungkan dengan hadist Nabi SAW yang berbunyi:
من تشبه بقوم فهو منه
Maka akan nampaklah bahwa Nabi SAW melarang umat islam bertingkah laku atau menyerupai mereka. Yang dimaksud dengan menyerupai mereka disini adalah menyerupai perilaku dan penampilan mereka yang berkaitan dengan atau yang dapat mempengaruhi sendi-sendi agama. Apabila umat islam melakukan hal-hal serupa dengan yang merekan lakukan mengenai hal-hal yang bukan masalah agama, misalnya adat istiadat, kesenian, kebudayaan, maka islam tidak melarang sepanjang hal itu tidak mengganggu atau tidak menghilangkan nilai-nilai ajaran islam.

Ulama yang berpendapat bahwa menyemir rambut itu adalah sunnat, berbeda pendapat dengan hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Ada yang membolehkan warna hitam, ada yang menganggap makruh disemir dengan warna hitam, bahkan adapula yang mengharamkan warna hitam untuk dipakai menyemir rambut, dengan alasan ayahanda Abu Bakar bernama Abu Quhafah yang rambut kepala dan jenggotnya sudah sangat putih warnanya, lalu Nabi SAW memerintahkan

غيروهما وجنبوه السواد

Namun kebanyakan fuqaha' membolehkan penyemiran rambut dengan waran hitam. Mereka memahami perintah hadist itu sebagai perintah khusus bagi Abu Quhafah yang karena sangat tuanya dan karena rambutnya sudah sangat putih.

Demikian pendapat sebagian ulama mengenai hukum menyemir rambut. Disamping itu ada juga yang mengatakan bahwa menyemir rambut, memelihara jenggot , mencukur kumis sebagaimana dinyatakan didalam hadist-hadist Nabi SAW bukanlah merupakan kewajiban tetapi hanya merupakan kebolehan saja. Hal ini dapat dilihat dengan adanya illat agar tidak sama dengan orang Yahudi dan Nashrani. Dengan demikan menyemir rambut itu bukanlah ketentuan hukum yang harus dilakukan, akan tetapi hanya merupakan adat atau tradisi untuk membedakan antara jamaah umat islam dengan ummat yang lain.

Seperti tersebut didalam hadist diatas, nabi saw menegaskan bahwa ummat islam hendaknya berbeda dengan ummat Yahudi dan Nashrani. Dalam hadist ini dicontohkan bahwa ummat Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambutnya, dan hendaknya ummat islam berbeda dengan mereka. Ungkapan "hendaknya berbeda dengan mereka" tidak secara otomatis ummat islam harus menyemir rambutnya, tetapi yang dimaksud adalah berbeda dengan mereka secara lahiriyah untuk menunjukkan adanya perbedaan yang sifatnya bathiniyah. Islam mengharuskan dan tidak pula melarang orang islam menyemir rambutnya. Demikian pula islam tidak menentukan atau menyarankan warna seminya. Islam memberi kebebasan kepada ummat islam mengenai masalah ini, terserah kepada masing-masing sesuai dengan usia, motifnya, dan situasi kondisi yang dihadapi masing-masing.

Menurut Mahmud syaiful, perintah-perintah Nabi mengenai hal-hal seperti memelihara jenggot dan menyemir rambut jika sudah beruban, tidak tentu merupakan perintah wajib atau sunnah. Tetapi ada pula yang sekedar menunjukkan kepada ummat, suatu tradisi yang dipandang baik atau lebih baik diikuti oleh ummat islam untuk memperlihatkan penampilan yang simpatik, tampan, dan berwibawa.

Perlu ditegaskan disini bahwa menyemir rambut atau memperindah lahiriyah jasmaniyah janganlah menimbulkan dampak negative atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri atau dengan niat mengelabuhi dan lain sebagainya yang dilarang oleh ajaran islam. Tindakan memperindah atau memperbagus unsur lahiriyah jasmaniyah dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama atau dengan maksud  untuk menyombongkan diri, yang demikian itu sudah tentu tidak diperbolehkan.

B.     Pembahasan
Setidaknya ada 3 hadist yang serupa menyangkut masalah ini yaitu:
1.     " غيروا الشيب و لا تشبهوا باليهود و النصارى "
Syaikh Albani mengomentari hadist ini dalam kitabnya As-Silsilah As-Shahihah (2/512): Hadist ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/261,499) dan Ibnu Sa’ad(1/439) dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah. Dan hadist ini diriwayatkan secara marfu’, dengan derajat sanad yang hasan.
Ada juga hadist sama, tapi dengan tanpa lafal An-Nashara. Dan hadist ini telah di takhrij oleh At-Tirmidzi(1/325) dengan derajat hasan shohih. Begitu pula An-Nasa’i(2/278), Ahmad(1/165), Ibnu ‘Asaakir(11/68/2) meriwayatkan dengan tanpa lafal An-Nashara, dengan sanad sebagai berikut
حدثنا محمد بن كناسة الأسدي أخبرنا هشام بن عروة عن عثمان بن عروة عن أبيه عن الزبير
Sanad rijal hadist pada hadist ini semuanya adalah tsiqat kecuali Ibnu Kunayah dia berderajat shuduq. Tapi ‘Isa bin Yunus berbeda dalam penyebutan sanadnya,
عن هشام بن عروة عن أبيه عن ابن عمر
Lalu ‘Isa mengatakan bahwa ini adalah marfu’. Dan sanad ini telah ditakhrij oleh An-Nasa’i. lalu mengatakan bahwa keduanya Ghoiru Mahfudhoh.

2.     " كان يأمر بتغيير الشيب مخالفة للأعاجم "
Syaikh Albani mengomentari hadist ini dalam kitabnya As-Silsilah As-Shahihah(5/150): Hadist ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan ‘Abdul Ghani Al-Muqaddasy dengan sanad
عن الأحوص بن حكيم عن أبيه عن عبد الله بن غابر عن عتبة بن عبد رفع
Tapi sanad pada hadist ini dho’if (lemah).  Karena Al-Ahwash adalah orang yang lemah hafalannya. Dan ayahnya (Hakim bin ‘Umair adalah berderajat shuduq. Tapi hadist ini mendapat penguat dari hadist Abu Hurairah secara marfu’ yang ditakhrij oleh Ibnu ‘Asaakir (1/353/2) dengan sanad
عن بشر بن عمارة عن الأحوص بن حكيم عن راشد بن سعد و أبي عون عن أبي هريرة
hadist ini juga dho’if (lemah). Karena porosnya adalah Al-Ahwash yang berderajat lemah hafalannya. Begitu pula Basyar bin ‘Amarah yang juga lemah. Bahkan Imam Ad-Daruqutny mengatakan bahwa hadist ini adalah matruk.

3.     " إن اليهود و النصارى لا يصبغون ، فخالفوهم "
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad(9/191) dengan sanad

عن ابن جريج عن عثمان بن أبي سليمان عن نافع بن جبير بن مطعم

Hadist ini menunjukkan disyariatkannya mewarnai. Dan adapun yang dimaksud mewarnai disini adalah mewarnai uban jenggot dan rambut. Hal ini tentu tidak bertentangan dengan larangan menghilangkan uban. Karena mewarnai itu tidak menghilangkan. Kemudian didalam mewarnai ini yang diperbolahkan adalah yang berwarna selain hitam. Karena terdapat hadist yang telah di takhrij oleh Muslim dari hadistnya Jabir
أنه صلى الله عليه و سلم قال غيروه وجنبوه السواد
 dan Dawud yang telah di shahihkan oleh Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas (marfu’)

يكون قوم في آخر الزمان يخضبون كحواصل الحمام لا يجدون ريح الجنة
Dan adapun isnad pada hadist itu adalah kuat. Walaupun diperselisihkan kemarfu’an dan kemauqufannya. Dan setelah ditarjih ternyata hadist ini memiliki hukum marfu’Oleh karena itu, Imam An-Nawawi berikhtiyar bahwa mewarnai dengan warna hitam merupakan perbuatan makruh yang mendekati haram. Dan menurut Imam Al-Hulaimi bahwa kemakruhan ini hanya dikhususkan untuk laki-laki saja bukan untuk perempuan.sehingga boleh bagi perempuan untuk mewarani rambutnya untuk suaminya.

Dan dari hadist ini menunjukkan bahwa illat disyariatkannya mewarnai adalah supaya berbeda dengan orang Yahudi dan Nashrani. Karena sungguh Rasulullah SAW sangat keras didalam menyelisihi para Ahli Kitab dan beliau sendiri memerintahkannya.

Imam Ibnu Al-Jauzi mengatakan: "Sekelompok dari golongan sahabat dan tabiin ada yang mewarnai rambut dan jenggotnya." Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Sungguh aku pernah melihat seorang laki-laki dengan jenggot yang diwarnai." Imam An-Nawawi berpendapat bahwa dianjurkan bagi laki-laki dan wanita untuk mewarnai ubannya, baik itu dengan waran kuning ataupun merah. Karena diharamkan mewarnai dengan warna hitam. Kemudian Imam An-Nawawi mengatakan: "Didalam mewarnai ini terdapat dua faedah, pertama menata dan merapikan rambut dan yang kedua adalah menyelisihi terhadap para Ahli Kitab.

Imam Ibnu Hajar didalam kitab Fathul Bari nya mengatakan bahwa sebagian diantara Ulama’ Salaf ada yang merukhshohkan mewarani dengan warna hitam. Diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqqhas, ‘Uqbah bin ‘Amir, Hasan, Husain, dan Jarir. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Abi ‘Ashim, dengan yang lemah.

C.     Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan diatas jelaslah bahwa boleh menyemir rambut, bahkan cenderung dianjurkan. Dan mengenai warna apa, kami hanya membatasinya dengan waran selain warna hitam. Dan didalam melakukan ini terdapat dua manfaat, yaitu: pertama untuk membersihkan dan memperindah rambut itu sendiri, dan yang kedua untuk merealisasikan adanya perbedaan lahiriyah atau ciri khas yang membedakan antara jamaah muslim dengan yang lainnya.

0 comments

Post a Comment