Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Wednesday, July 17, 2013

Fatwa 10-1998_Bisakah Anak Menebus Dosa Orang Tua

ANAK MENEBUS DOSA ORANG TUA

Pertanyaan Dari:
(Hamba Allah, nama dan alamat diketahui pengasuh rubrik Fatwa Agama)

Tanya:
Ada sepasang suami isteri dan telah dikaruniai dua orang anak perempuan dan keduanya telah berumah tangga. Suatu saat sang suami berterus terang mengaku kepada isterinya, bahwa ketika isterinya mengandung anak yang bungsu, ia telah menyeleweng (berzina) sebanyak X kali. Sampai anak-anaknya dewasa dan telah menikah semua si isteri tetap merahasiakan perbuatan suaminya itu kepada siapa pun. Setelah suaminya meninggal dunia dan ia dalam kondisi sakit, barulah ia membuka rahasia tersebut kepada dua putrinya yang menungguinya.
Kemudian setelah ibunya meninggal dunia, salah seorang putrinya berinisiatif untuk mohon petunjuk kepada seorang ustadz mengenai masalah yang pernah menimpa ayahnya. Hal ini karena anak perempuan itu merasa yakin bahwa ayahnya telah berbuat dosa dan ibunya menjadi menderita karena perbuatan ayahnya itu. Oleh ustadz dinasehatkan agar ia dan saudaranya (kedua anak perempuan dari si ayah tadi) melakukan zina dengan lelaki lain sebanyak X kali seperti yang ayahnya lakukan. Menurut ustadz perbuatan tersebut sekalipun secara fisik merupakan zina dan perbuatan keji, tetapi pada hakekatnya adalah ibadah sesuai perintah Allah swt. Lebih lanjut menurut ustadz tersebut, hal itu merupakan kewajiban anak kepada orang tuanya yang telah meninggal dunia untuk meringankan dosa dan siksanya di akhirat. Hanya saja penyelesaian tersebut (pelaksanaan zinanya) harus secara rahasia termasuk kepada suami juga harus dirahasiakan, tidak ada seorang pun yang boleh tahu kecuali pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Saya tidak setuju dengan saran ustadz dan sejak awal menolak penyelesaian tersebut. Bukankah dengan begitu si isteri (anak perempuan yang disuruh berzina) berdosa kepada suaminya, dan bukankah dosa seseorang tidak bisa ditebus atau ditanggung oleh orang lain? Oleh karena itu saya berdialog lebih lanjut dengan ustadz tersebut, tetapi hasilnya saya tidak bisa membantah, karena dasar beliau jelas. Menurut beliau syarat berzina tidak boleh diketahui orang lain (termasuk suami) adalah syarat mutlak, dan dosa orang tua boleh ditebus anaknya selama masih di dunia, apa yang dikatakan ustadz didukung oleh dua orang ustadz yang lain. Saya akhirnya pasrah seandainya itu merupakan kebenaran yang datangnya dari Allah swt. Saya sebagai seorang yang beriman akan menerimanya. Namun demikian saya tetap berusaha mencari kebenaran atas persoalan tersebut, karena mencari kebenaran menjadi pedoman hakiki bagi saya.
Demikian kasus yang menimpa saya. Oleh karena itu saya mohon jawaban kepada pengasuh rubrik fatwa Suara Muhammadiyah dan mohon menjelaskannya, apakah memang terdapat dasar hukum tentang penyelesaian seperti yang disarankan oleh ustadz tersebut.

Jawab:
Saudara penanya, terima kasih atas pertanyaannya dan kami bisa merasakan kegelisahan yang saudara rasakan dalam menanggapi saran dari ustadz yang saudara mintai pertimbangannya, karena sekilas saran tersebut bertentangan dengan logika yang sehat, mengapa untuk mencapai kebaikan harus melalui perbuatan dosa. Bukankah perbuatan dosa itu hanya akan menghasilkan dosa/ siksa juga.
Sudah jelas bahwa berbuat zina itu adalah dosa, bahkan menurut al-Qur’an termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Isra’ ayat 32:

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Menurut Islam berbuat zina itu selain berdosa juga termasuk berbuat pidana yang hukumannya telah ditetapkan dalam al-­Qur’an surat an-Nur ayat 2:

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Untuk menjelaskan betapa jeleknya perbuatan zina, al-Qur’an hanya membolehkan mereka para pelaku zina kawin hanya dengan sesama pezina atau dengan orang musyrik. Hal ini disebutkan dalam ayat 3 surat an-Nur:

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sekalipun zina adalah perbuatan dosa, tapi tidak berarti dosa yang tidak dapat diampuni. Menurut hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin as-Samit bahwa orang yang berbuat zina, mencuri dan membunuh, kemudian dia dihukum dengan hukuman yang telah ditentukan Allah, maka hukumannya itu sebagai tebusan atas perbuatan dosanya itu. Bagi orang yang berbuat zina tetapi tidak dihukum, apakah mungkin ia akan diampuni dosanya itu? Mungkin saja, asal dia betul-betul bertaubat, karena Islam adalah agama yang tidak menghalangi orang untuk bertaubat, sekalipun Islam juga bukan agama yang mempermudah taubat (Baca SM beberapa waktu yang lalu mengenai mengawini wanita yang pernah berzina). Mudah-mudahan bapak yang saudara sebutkan telah berbuat zina adalah termasuk orang yang telah melakukan dosa tetapi telah bertaubat dan taubatnya itu diterima Allah.
Saudara penanya, menurut Islam bahwa bahwa seseorang yang berbuat dosa, orang tua sekalipun (dalam kasus yang saudara tanyakan adalah seorang bapak berbuat zina) maka yang menanggung dosanya di sisi Allah adalah dia sendiri. Tidak bisa dosanya itu melimpah kepada orang lain termasuk kepada anaknya dan pelaku itu sendirilah yang akan mempertanggungjawabkannya. Hal ini seperti yang saudara sebutkan sendiri bahwa dosa seseorang tidak bisa ditebus atau ditanggung oleh orang lain, yaitu sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-­Najm ayat 38-39:

Artinya: “(yaitu) Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Dalam Islam diajarkan bahwa seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya, baik sewaktu keduanya masih hidup di dunia, maupun sesudah meninggal dunia. Cara berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal dunia antara lain si anak hendaknya menjadi anak yang baik (waladun salihun) dan selalu berbuat baik. Kemudian juga mendo’akan orang tuanya, termasuk memohonkan ampunan bagi keduanya.
Tidak ada dalam al-Qur’an maupun hadis yang mengajarkan bahwa dosa orang tua dapat ditebus oleh anaknya di dunia dengan cara si anak melakukan perbuatan dosa seperti perbuatan dosa yang dilakukan orang tuanya. Bahkan kalau cara ini yang ditempuh, maka si pelaku (anak yang berbuat zina) juga berdosa dan harus dikenai hukuman pidananya, sementara dosa orang tuanya tidak akan terkurangi. Oleh karena itu apa yang disarankan oleb ustadz tersebut tidak harus dituruti bahkan jangan dituruti. Sangat disayangkan saudara tidak mengemukakan apa argumen atau dalil yang dikemukakan oleh ustadz tersebut, yang memungkinkan kami untuk membahas kebenarannya. Seandainya saudara bersedia kami tunggu surat berikutnya tentang argumen atau dalil yang dikemukakan oleh ustadz tersebut.


0 comments

Post a Comment