PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Pertanyaan Dari:
Hasba
d.a. BP/RB. Siti Fatimah, Jl. A. Yani No. 34 A Pare, Kediri 54211
Tanya:
Dalam SM No. 05 Th. ke-82, 1-15 Maret 1997 halaman 27 memuat jawaban
mengenai pembagian daging qurban, disebutkan sebagai berikut “Menurut tuntunan
syari’at, daging qurban itu dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, sepertiga
merupakan hak dari yang berqurban, dst. … . Kedua, sepertiga diberikan kepada
fakir miskin yang ditunjuk oleh orang yang berqurban, dst. … . Ketiga, yang
sepertiga lagi dibagikan kepada fakir miskin secara umum, dst. … .
Yang saya tanyakan: Tuntunan syari’at yang dimaksud apakah
hadis atau apa? Mohon penjelasan lebih lanjut.
Jawab:
Saudara Hasba, terima kasih atas koreksinya, karena dalam jawaban
kami dalam SM. No. 05, 1-15 Maret 1997 tersebut terdapat kesalahan redaksi.
Sebenarnya yang kami maksudkan dengan sepertiga itu bukan dalam arti bilangan,
melainkan bahwa daging qurban itu bisa dibagikan kepada yang berqurban sendiri,
kepada fakir miskin yang tidak minta-minta secara terang-terangan dan kepada
fakir miskin yang memang secara terang-terangan meminta-minta. Selanjutnya
daging qurban itu tidak harus dibagi kepada tiga kelompok ini masing-masingnya
sama banyak atau masing-masing mendapat sepertiga bagian. Adapun dasar hukum
atau tuntunan syara’ yang kami maksudkan adalah firman Allah surat al-Hajj ayat
36:
Artinya: “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Dalam ayat di atas yang dimaksud dengan makanlah sebagiannya maksudnya
adalah sahibul-qurban. Sedangkan fakir miskin dalam ayat di atas disebutkan
yang tidak meminta-minta dan yang meminta-minta (secara
terang-terangan). Tetapi sebenarnya bisa juga disebut fakir miskin dalam
arti umum. Demikian yang kami maksudkan dan dengan ini kami telah meluruskan
apa yang dimuat dalam SM No. 05, 1-15 Maret 1997.
0 comments
Post a Comment