Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Wednesday, July 17, 2013

Fatwa 07-1998_Adakah Hadis Salat Jumat dijamak dengan Asar

ADAKAH HADIS YANG SAHIH MENGENAI SALAT JAMAK QASAR ANTARA SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ASAR?

Pertanyaan Dari:
Drs. Abd. Rahim Ngaru, NBM. 305557,
Jl. Jendral Sudirman No. 10 Pinrang Sulawesi Selatan

Tanya:
Mohon bimbingan dan petunjuk tentang masalah sebagai berikut:
1.      Tentang salat jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar. Ada ulama yang mengatakan bahwa beliau belum menemukan hadis sahih tentang masalah itu, sehingga beliau tidak melaksanakannya, tetapi justru kebanyakan warga Muhammadiyah melaksanakannya.
2.      Tentang mengimami orang mnukim oleh musafir dalam salat Zuhur berjama’ah. Ini saya alami sendiri, karena saya dituakan maka saya dipersilahkan mengimami salat jamaah Zuhur yang makmumnya sebahagian mukim dan sebahagian musafir. Sebelum saya memulai salat Zuhur, seorang rekan yang lebih senior dalam jabatan di Muhammadiyah berbisik kepada saya, agar saya mencukupkan Zuhur 4 rakaat, kemudian nanti Asar 2 rakaat saja. Rekan tersebut juga musafir. Maka keadaan inilah yang saya lakukan dengan niat karena Allah mengimami orang mukim, kemudian nanti mengimami juga orang musafir dalam salat Asar 2 rakaat. Ternyata kemudian muncul pro dan kontra, malah saya digelari bapak empat-dua.

Jawab:
Saudara Abd. Rahim Ngaru, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru sempat dibahas kali ini, untuk itu mohon maaf karena saudara sudah lama menanti-nanti jawabannya. Pertanyaan saudara yang pertama bisa dilihat dalam jawaban kami untuk saudara Zainal Abidin di atas. Jawaban inipun untuk pertanyaan saudara Hamly A di Perumnas Batusiliran, Blok I D No. 8 Ilir Muara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang mengajukan pertanyaan yang sama yaitu mengenai persoalan salat jamak qasar antara salat Jum’at dengan salat Asar.
Saudara Abd. Rahim, untuk menjawab pertanyaan saudara yang kedua kami kemukakan sebuah riwayat bahwa sewaktu Nabi saw berada di Mekkah selama 18 hari pada waktu fathu Makkah, selama itu beliau selalu mengimami salat yang jamaahnya bercampur antara mukimin maupun musafir. Oleh karena Nabi saw dan para sahabat lainnya dalam keadaan safar beliau selalu melakukan qasar. Sewaktu salat beliau tetap melaksanakan qasar dan kepada para mukimin beliau perintahkan untuk menyempurnakan salatnya dengan tidak diqasar. Hal ini seperti disebutkan dalam riwayat Abu Daud dari Imran ibn Husain ra.:
مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا اِلاَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ اِلاَّ اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَومُ سَفَرٍ [رواه أبو داود]
Artinya: “Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua rakaat saja sehingga beliau kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah berada di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan salat dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali salat Magrib, setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah or­ang yang sedang dalam safar.”

Dari hadis di atas dapat diketahui bahwa sewaktu safar Nabi saw selalu melakukan salat qasar. Oleh karena itu kalau saudara dalam keadaan safar dan diminta untuk menjadi imam, sedangkan di antara jamaahnya ada mukimin di samping yang musafir dan saudara sendiri melakukan salat qasar, semestinya disampaikan kepada jamaah bahwa karena dalam keadaan safar akan melakukan salat qasar, bagi yang tidak dalam keadaan safar silahkan menyempurnakan salatnya. Dengan demikian saudara tidak perlu melakukan salat jamak secara empat dan dua rakaat.

0 comments

Post a Comment