Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Wednesday, July 17, 2013

Fatwa 04-1998_Jumlah Rakaat Salat Jumat bagi Perempuan

JUMLAH RAKAAT SALAT JUM'AT BAGI PEREMPUAN

Pertanyaan Dari:
Shofia Amalia, Yogyakarta

Tanya:
Dalam surat al-Jumu’ah ayat 9 disebutkan yang artinya: “Wahai orang-orang beriman jika diserukan kepadamu untuk menunaikan salat di hari Jum’at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli ...”.
Dalam konteks kata amanu dikandung maksud bahwasanya kewajiban untuk mengerjakan salat Jum’at adalah untuk semua orang Islam, baik itu laki-laki maupun perempuan. Kemudian dalam suatu hadis disebutkan pengecualian yaitu boleh tidak mengerjakan/ meninggalkan salat Jum’at, yaitu bagi orang perempuan, orang sakit, anak kecil, orang yang dalam perjalanan. Di sini jelas terlihat bahwa orang perempuan boleh untuk tidak mengerjakan salat Jum’at. Yang ingin saya tanyakan ialah: berapa raka’atkah salat orang perempuan di hari Jum’at pada saat salat Duhur?

Jawab:

Saudari Shofia, mengenai apakah wanita diwajibkan salat Jum’at memang diperselisihkan oleh para ulama, ada yang mewajibkan berdasarkan keumuman ayat 9 surat al-Jumu’ah seperti yang saudara sebutkan. Ada yang tidak mengharuskan berdasarkan hadis yang juga saudara kemukakan, ada juga yang membolehkan wanita melakukan salat Jum’at sekalipun tidak wajib. Bagi yang tidak mewajibkan wanita melakukan salat Jum’at, sudah barang tentu salat yang dikerjakannya adalah salat Duhur sebanyak 4 rakaat. Kami cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa wanita yang tidak melakukan salat Jum’at, maka salat yang dilakukannya adalah salat Duhur sebanyak 4 raka’at, karena salat inilah yang wajib bagi perempuan.

0 comments

Post a Comment