JUMLAH RAKAAT SALAT JUM'AT BAGI
PEREMPUAN
Pertanyaan Dari:
Shofia Amalia, Yogyakarta
Tanya:
Dalam surat al-Jumu’ah ayat 9 disebutkan yang artinya: “Wahai
orang-orang beriman jika diserukan kepadamu untuk menunaikan salat di hari
Jum’at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli
...”.
Dalam konteks kata amanu dikandung maksud bahwasanya
kewajiban untuk mengerjakan salat Jum’at adalah untuk semua orang Islam, baik
itu laki-laki maupun perempuan. Kemudian dalam suatu hadis disebutkan
pengecualian yaitu boleh tidak mengerjakan/ meninggalkan salat Jum’at, yaitu
bagi orang perempuan, orang sakit, anak kecil, orang yang dalam perjalanan. Di sini
jelas terlihat bahwa orang perempuan boleh untuk tidak mengerjakan salat Jum’at.
Yang ingin saya tanyakan ialah: berapa raka’atkah salat orang perempuan di hari
Jum’at pada saat salat Duhur?
Jawab:
Saudari Shofia, mengenai apakah wanita diwajibkan salat Jum’at
memang diperselisihkan oleh para ulama, ada yang mewajibkan berdasarkan
keumuman ayat 9 surat al-Jumu’ah seperti yang saudara sebutkan. Ada yang tidak
mengharuskan berdasarkan hadis yang juga saudara kemukakan, ada juga yang membolehkan
wanita melakukan salat Jum’at sekalipun tidak wajib. Bagi yang tidak mewajibkan
wanita melakukan salat Jum’at, sudah barang tentu salat yang dikerjakannya
adalah salat Duhur sebanyak 4 rakaat. Kami cenderung kepada pendapat
yang mengatakan bahwa wanita yang tidak melakukan salat Jum’at, maka salat yang
dilakukannya adalah salat Duhur sebanyak 4 raka’at, karena salat inilah yang
wajib bagi perempuan.
0 comments
Post a Comment